Rabu 04 Oct 2017 08:50 WIB

Ingin Berlibur? Siap-Siap Catat Tanggal Libur Nasional 2018

Rep: Dessy Suciati/ Red: Winda Destiana Putri
Kalender (ilustrasi)
Foto: Andi Nur Aminah/Republika
Kalender (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. Keputusan ini diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Keputusan Bersama ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur. Dikutip dari laman Setkab.go.id, dalam keputusan bersama itu ditetapkan jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari.

Yakni dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari, dan cuti bersama sebanyak 5 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.

Berikut rincian Hari Libur Nasional 2018: 

Senin, 1 Januari, Tahun Baru 2018 Masehi;

Jum''at, 16 Februari, Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili;

Sabtu, 17 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940;

Jum''at, 30 Maret, Wafat Isa Al Masih;

Sabtu, 14 April, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;

Selasa, 1 Mei, Hari Buruh Internasional;

Kamis, 10 Mei, Kenaikan Isa Al Masih;

Selasa, 29 Mei, Hari Raya Waisak 2562;

Jum''at, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila;

Jum''at – Sabtu, 15-16 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah;

Jum''at, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia;

Rabu, 22 Agustus, Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah;

Selasa, 11 September, Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah;

Selasa, 20 November, Maulid Nabi Muhammad SAW;

Selasa, 25 Desember, Hari Raya Natal;

Sedangkan rincian Hari Cuti Bersama 2018, yakni:

Rabu, Kamis, Senin dan Selasa, 13,14,18 dan 19 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah;

Senin, 24 Desember, Hari Raya Natal.

Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 ini merupakan langkah efisiensi dan efektivitas hari kerja. Selain itu, keputusan ini juga untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.

sumber : Center
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement