REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Pembahasan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) tidak dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Pemerintah sebagai pihak yang menerbitkan Perppu Ormas hanya diwakili oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara.
Sempat terjadi perdebatan antar Fraksi di Komisi II terkait kehadiran dari wakil pemerintah tersebut. Pasalnya, dalam rapat, disebut Kemendagri dan Kemenkumham sebagai lembaga pemerintah yang berkaitan langsung dengan Perppu Ormas justru tidak hadir dalam rapat tersebut.
Rudiantara menjelaskan, alasan ketidakhadiran dari kedua menteri tersebut. Rudiantara mengatakan, Presiden Joko Widodo sendiri memberikan arahan agar menteri yang terkait dengan ormas tersebut boleh mendatangi rapat Komisi II secara terpisah atau secara berbarengan.
Oleh sebab itu, lanjut Rudiantara, atas dasar perintah Presiden tersebut dirinya datang sendiri sebagai dirinya mewakili pemeritah untuk menjelaskan maksud dari Perppu Ormas kepada Komisi II. Rudiantara juga menjelaskan, karena keadaan genting, maka rapat pembahasan Perppu Ormas tersebut tidak boleh ditunda walaupun Mendagri dan Menkumham tidak dapat hadir.
"Kita menunjukkan keseriusan, karena kami ingin bahas segera, karena ada kegawatan kenapa pemerintah mengeluarkan Perppu," ujar dia saat ditemui di Gedung Nusantara, Rabu (4/10).
Kedatangannya seorang diri, lanjut Rudiantara, juga dilakukan berdasarkan hasil konsultasi pada kedua menteri yang tidak hadir tersebut. Hal tersebut merupakan bentuk dari keseriusan pemerintah dalam melanjutkan Perppu Ormas.
Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali juga menjelaskan, seharusnya yang datang dalam rapat tersebut ada tiga menteri. Namun, lanjut Politisi Partai Golkar tersebut, yang datang hanya ada satu menteri, yakni Menkominfo, Rudiantara. "Datangnya Menkominfo kami anggap mewakili pemerintah," kata dia.