REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria, mengatakan, pihaknya tidak menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas Nomor 2 Tahun 2017. Seperti diketahui, DPR dan pemerintah menggelar rapat pembahasan Perppu tersebut pada Rabu (4/10).
"Kami tidak menantu putusan MK ya, akan kami putuskan internal (terkait kelanjutan Perppu Ormas)," ujar Riza kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/10).
Dia berpendapat, pembahasan di DPR tidak akan mempengaruhi proses uji materi atas aturan tersebut di MK. Menurut Riza, DPR pun akan menentukan kelanjutan Perppu ini secara internal. "Nanti kalau ada putusan MK yang berbeda dari hasil paripurna tentu kita sesuaikan dengan putusan itu," tegasnya.
Sebelumnya, gugatan uji materi atas Perrpu Ormas sudah diajukan oleh sejumlah pihak ke MK. Beberapa pihak berpendapat bahwa Perppu Ormas tersebut bertentangan dengan Pasal 22 UUD 1945 yang mensyaratkan adanya situasi mendesak dalam penerbitan sebuah perppu. Adapun, pihak-pihak yang mengajukan uji materi ke MK antara lain mantan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), dan Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis).