Rabu 04 Oct 2017 19:42 WIB

'Tak Fair Jika Semua Lembaga Negara Jadi Bagian Pemerintah'

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria.
Foto: Antara
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jika Perppu Ormas lolos dalam sidang paripurna di parlemen, masih ada alternatif melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melawan Perppu tersebut. Jika Perppu tersebut lolos dari judicial review (JR) MK, maka barulah kemudian revisi dijadikan langkah terakhir.

"Kalau Perppu ini dimenangkan pemerintah, kan masih ada di MK. Masih jalan (proses) di sana, ada hak konstitusi masyarakat melalui MK," kata Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria di Gedung Nusantara Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (4/10).

Karena itu, ia berharap MK dapat memutuskan uji materi Perppu No. 2/2017 itu dengan adil dan bijaksana. Jangan sampai MK ikut-ikutan menjadi bagian pemerintah. Jika terjadi hal seperti itu, menurut Riza, sudah tidak adil lagi.

"Tidak adil dan fair lagi kalau semua menjadi bagian dari pemerintah. Semua lembaga pemerintahan, lembaga negara, itu harus jadi bagian daripada rakyat, bukan pemerintah," kata dia.

Riza mengatakan, partainya jelas menolak Perppu yang telah membubarkan Hizbut Thahrir Indonesia (HTI) itu. Jika Perppu itu lolos di parlemen, kata dia, pihaknya akan berjuan di MK sebagai saluran konstitusi, politik, dan hukum.

Ia juga menyebutkan, previsian Perppu tersebut menjadi langkah terakhir untuk mengubah isinya. Saat ini, uji materi Perppu tersebut sedang berjalan di MK. Jika nantinya Perppu tersebut diundangkan, menurut Riza, masih bisa di JR kembali. Jadi, masih ada tahapan-tahapan untuk melawan Perppu itu.

"Setelah diundangkan masih bisa di JR kembali. Kalau di JR kembali dimenangkan, baru kita usulkan untuk adanya revisi. Jadi masih ada tahapan-tahapan. Target tanggal 24 Oktober diparipurnakan," terang dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement