REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pada Kamis (5/10) tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi untuk empat tersangka kasus suap Raperda penyertaan modal Pemeritah Kota (Pemkot) Banjarmasin kepada PDAM Banjarmasin pada 2017 di Polda Kalimantan Selatan.
"Ada tujuh orang saksi yang diperiksa hari ini, terdiri dari pejabat Dinas Pertambangan dan Energi, bekas PNS, kepala Badan Lingkungan Hidup (mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi), dan sekda Pemda Konawe Utara," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/10).
Adapun, materi pemeriksannya adalah mendalami terkait prosedur pembahasan Peraturan Daerah penyertaan modal PDAM Bandarmasih. Febri melanjutkan, sampai Rabu (4/10), KPK sudah memeriksa 40 saksi terkait kasus ini.
Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan empat tersangka selama 40 hari terhitung mulai tanggal 5 Oktober 2017 hingga 13 November 2017. KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu Dirut PDAM Kota Bandarmasih Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Kota Bandarmasih Trensis. Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin sekaligus Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal Andi Effendi.