REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI terus menertibkan reklame yang sudah habis masa izinnya.
"Saya instruksikan kepada Satpol PP dan BPRD DKI Jakarta supaya reklame-reklame yang sudah kedaluwarsa atau habis masa izinnya terus ditertibkan," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (6/10).
Selain ditertibkan, mantan Wali Kota Blitar itu juga menegaskan tidak akan mengkaji ulang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
"Saya rasa tidak ada lagi yang perlu dikaji ulang dari pergub tersebut. Intinya, kalau memang sudah kedaluwarsa, ya sudah, tunggu apa lagi, langsung ditertibkan saja. Jangan tunggu sampai reklame itu roboh," ujar Djarot.
Dia mengungkapkan sesuai dengan Pergub Nomor 244 Tahun 2015, masa berlaku izin seluruh papan reklame atau billboard yang terletak di jalan-jalan protokol maupun arteri tidak akan diperpanjang.
"Papan-papan reklame yang ada di kawasan jalan protokol dan jalan arteri nantinya harus diganti dengan jenis LED, sehingga keberadaannya bisa sekaligus berfungsi untuk membantu pencahayaan di wilayah sekitarnya," ungkap Djarot.
Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko menuturkan pihaknya masih terus melakukan penertiban terhadap papan reklame atau billboard yang sudah kedaluwarsa.
"Sebelum melakukan penertiban, kami memberikan surat peringatan (SP) tiga kali kepada pemilik atau pengelola papan reklame. Kalau peringatan itu tidak diindahkan, kami langsung tertibkan, bongkar," tutur Yani.