REPUBLIKA.CO.ID, DEMAK -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus menggalakkan upaya bebas penyakit kaki gajah (Filariasis) di antaranya mewajibkan penduduk yang tinggal di wilayah endemis minum obat filariasis.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Oscar Primadi mengatakan, Bulan Eliminasi Penyakit Kaki Gajah (Belkaga) yang dilaksanakan pada setiap Oktober, pada periode 2015 - 2020 merupakan bulan di mana setiap penduduk yang tinggal di kabupaten/kota endemis penyakit kaki gajah di seluruh wilayah Indonesia secara serentak minum obat pencegahan penyakit kaki gajah.
Kegiatan minum obat ini disebut Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Filariasis. "Belkaga merupakan langkah akselerasi untuk mewujudkan Indonesia Bebas Kaki Gajah tahun 2020. Tahun ini, sebanyak 150 kabupaten/kota secara serentak akan melaksanakan POPM," katanya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id Sabtu (7/10) malam.
Ia menambahkan, semua orang yang berusia antara dua tahun sampai 70 tahun yang tinggal di daerah endemis, wajib minum obat pencegah penyakit kaki gajah tersebut sekali setahun, selama minimal lima tahun berturut-turut.
Obat pencegah penyakit kaki gajah yang diberikan pada POPM terdiri dari kombinasi tablet Diethylcarbamazine (DEC) 100 mg dan tablet Albendazole 400 mg.
Adapun dosisnya, kata dia, untuk usia dua hingga lima tahun adalah satu tablet DEC dan satu tablet Albendazole; usia enam hingga 14 tahun mendapat dua tablet DEC dan satu tablet Albendazole. Bagi yang berusia di atas 14 tahun mendapat tiga tablet DEC dan satu tablet Albendazole.
"Minum obatnya hanya satu kali dalam setahun, selama minimal lima tahun berturut-turut, tapi mampu memutuskan rantai penularan penyakit kaki gajah sepenuhnya," ujar Menteri Kesehatan, Nila Farid Moeloek pada pencanangan dimulainya Bulan Eliminasi Kaki Gajah (BELKAGA) tahun 2017 di Desa Jatisono, Demak, Jawa Tengah.
Menurut Nila, pemberian Albendazole pada POPM Filariasis mempunyai manfaat ganda. Selain dapat mematikan atau memandulkan cacing filaria dewasa, juga dapat mematikan cacing perut seperti cacing gelang, cacing tambang, cacing cambuk dan cacing kremi.
Dengan demikian, orang yang minum obat pencegah penyakit kaki gajah memperoleh dua manfaat sekaligus. Yakni melindungi dirinya dari risiko terkena penyakit kaki gajah dan kecacingan.
Sementara itu, yang diperbolehkan untuk tidak minum obat pencegah kaki gajah adalah anak yang berusia kurang dari dua tahun, ibu hamil, penderita gagal ginjal/cuci darah. Selain itu juga penderita epilepsy atau anak berusia kurang daru 6 tahun dengan riwayat sering kejang. Penderita kanker, penderita sakit berat yang harus berbaring di tempat tidur, mengalami demam tinggi, batuk darah juga tidaj wajib minum obat ini. Begitu pula anak dengan gizi buruk dan penderita penyakit kaki gajah klinis kronis yang sedang mengalami serangan akut.