REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sebuah kericuhan sempat terjadi di pusat Kota Yogyakarta. Yaitu di Masjid Quwwatul Islam, yang terletak di Jalan Mataram, Yogyakarta, lokasinya tak jauh dengan Jalan Malioboro.
Kejadian terjadi Senin (9/10) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto mengatakan, tersangka adalah seorang pria berusia 20 tahun. "Inisialnya AG," ujar Yulianto, Selasa (10/10).
Menurutnya, kasus ini tengah ditangani oleh Polresta Yogyakarta dengan pendampingan dari Polda DIY. Saat ini, lanjut dia, kepolisian tengan mendalami keterangan dari tersangka terkait kronologi beserta motif dari tindakan tersebut.
"Saat ini kami belum dapat memastikan apakah tersangka melakukan tindakan itu secara spontan atau sudah direncanakan sebelumnya," kata dia. Karena perbuatan tersebut tersangka berpotensi dikenai pasal 406 yang membuat AG terancam penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Berdasar pantauan Republika.co.id, sudah tidak ada garis polisi maupun petugas kepolisian yang berjaga di lingkungan masjid itu. Beberapa pekerja pun terlihat kembali melanjutkan proses pembangunan masjid empat lantai tersebut.
Seluruh barang bukti saat ini telah dipindahkan dari masjid ke Polresta Yogyakarta. Barang bukti itu diantaranya berupa kursi, batu, dan sepeda anak-anak yang digunakan tersangka untuk menyerang dengan cara melemparkanya ke salah satu orang yang sedang berada di masjid. Meski ternyata lemparan itu meleset.