REPUBLIKA.CO.ID, Bandung-- Polda Jabar masih menunggu aturan resmi yang akan dikeluarkan pemerintah terkait angkutan berbasis aplikasi. Saat ini Dishub Jawa Barat mengeluarkan larangan angkutan daring beroperasi.
"Kalau kami akan berpegang pada aturan resmi yang dikeluarkan pemerintah. Kan aturan resminya belum ada," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus Rabu (21/10).
Saat ditanya bagaimana jika masih ada angkutan daring yang beroperasi, Yusri mengatakan pihaknya tidak bisa menindak sesuai aturan UU Lalu Lintas. "Yang dilanggar apa? Kalau kita mau mindak (tilang) kan harus jelas pelanggarannya. Nah sekarang pelanggarannya apa?" ujarnya.
Meski demikian Yus mengimbau kepada semua pihak untuk menahan diri. Baik pengemudi angkutan online maupun angkutan konvensional tetap menjaga situasi yang kondusif. "Semua harus menahan diri. Hindari tindakan yang akan menimbulkan gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat," katanya lagi.