REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, Rabu (11/10) penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno (SMS) dan tangan kanannya, Amir Mirza Hutagalung (AMZ). Mereka berdua akan menjalani pemeriksaan silang.
"Untuk SMS akan diperiksa sebagai saksi AMZ, begitu juga sebaliknya," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (11/10).
Selain memeriksa kedua tersangka itu, Febri mengatakan, penyidik juga akan memeriksa satu saksi lainnya. Dia adalah Bajari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Bajari akan dimintai keterangan untuk tersangka Siti Masitha.
KPK resmi menetapkan Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno dan Politikus Partai Nasdem, Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah. Keduanya terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi. Adapun, tiga kasus korupsi tersebut yakni terkait dugaan setoran bulanan dari kepala dinas dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal.