REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor saat ini sedang mempersiapkan penertiban 350 bangunan permanen non-pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak. Sebanyak 350 bangunan tersebut ditertibkan karena diklaim tidak memiliki izin bangunan.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, jumlah 350 tersebut merupakan bangunan permanen non-PKL dari Kecamatan Cisarua hingga perbatasan Cianjur. "Pokoknya total 350 bangunan permanen yang tak berizin dari KFC ke atas (perbatasan Cianjur)," kata Agus kepada Republika.co.id, Kamis (11/10).
Menurut Agus, proses pendataan bangunan permanen non-PKL telah selesai dilakukan. Namun, pihaknya belum mau menyebut daftar bangunan liar (bangli) yang akan ditertibkan tersebut.
Sebab, Agus menjelaskan, jika daftar bangli tersebut terekspose, dikhawatirkan akan menimbulkan keresahan pada masyarakat. "Saat ini sedang proses SP2 mau ke SP3 ya," ungkap Agus.
Satpol PP pun belum menentukan jadwal pasti penertiban Bangli tersebut. Agus juga menyatakan, pihaknya belum akan melakukan penertiban PKL tahap dua, sebelum tempat relokasi siap digunakan. "Penertiban PKL nanti dulu, tunggu relokasi selesai baru ya," ucap dia.
Untuk lahan relokasi, Agus mengatakan, ada beberapa lahan relokasi yang telah dipersiapkan oleh pemerintah setempat. Seperti di lahan milik PTPN VIII Gunung Mas, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, serta lahan milik PT Sumber Sari Bumi Pakuan di Kampung Naringgul, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua.