Kamis 12 Oct 2017 17:47 WIB

KPK Sambut Baik Pembentukan Densus Antikorupsi Polri

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Febri Diansyah - Juru Bicara KPK
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Febri Diansyah - Juru Bicara KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik rencana Kapolri Jenderal Tito Karnavian membentuk Densus Antikorupsi. KPK menilai pemberantasan korupsi akan semakin baik dengan adanya Densus Antikorupsi Polri.

"Rencana Kapolri untuk Densus Tipikor mari kita lihat secara positif. Karena penguatan peran Polri dalam pemberantasan korupsi adalah hal penting. Semakin banyak yang memburu koruptor, akan semakin bagus. Jika tugas dilaksanakan dengan baik, kami yakin hanya pelaku korupsi yang dirugikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (12/10).

Febri mengatakan, selain melakukan penyelidikan dan penuntutan korupsi, KPK juga diberikan tugas untuk melakukan koordinasi dan supervisi. Dalam konteks pelaksanaan tugas tersebut, komunikasi dan kerjasama telah terjalin sejak lama dan semakin kuat hari ini.

"Beberapa hal yang dilakukan selama ini misalnya untuk koordinasi penanganan perkara korupsi, sampai Agustus 2017 sudah dilakukan terhadap 114 kasus (Polisi: 50 dan Kejaksaan 64); sedangkan Supervisi totalnya 175 kasus (Polisi: 115 dan Kejaksaan:60)," jelasnya.

Ia melanjutkan, saat ini bahkan dikembangkan e-korsup. Sejumlah daerah menjadi pilot project tahun 2017 dan sedang menjalani uji coba. Febri menambahkan, pelatihan bersama pun dilakukan agar penanganan kasus korupsi baik oleh KPK, Polri dan Kejaksaan lebih baik.

"Pelatihan bersama yang sudah kita lakukan sejauh ini melibatkan sekitar 1.399 dari Kejaksaan dan 1.533 orang dari Polri," kata dia.

"Jika Densus Tipikor memang dibentuk untuk memperkuat kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi, tentu semua pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi akan lebih baik," tambah Febri

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement