REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) memutuskan menarik kehadiran duta besar non-residennya untuk Korea Utara (Korut). Hal ini dilakukan dalam rangka berpartispasi dalam mengkonsolodisaikan kerja sama masyarakat internasional menerapkan resolusi Dewan Keamanan PBB.
Kementerian Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional UEA (MoFAIC) telah menyatakan bahwa tindakan penarikan duta besar akan diikuti dengan penghentian penerbitan visa masuk bagi warga Korut. Selain itu, UEA juga akan menghentikan izin usaha baru bagi perusahaan Korut yang hendak beroperasidi negaranya.
"UEA telah mengembangkan kerangka eksekutif yang bekerja sama dengan departemen negara di negara tersebut untuk mengimplementasikan resolusi Dewan Keamanan PBB mengenai Korut dan program nuklirnya, terutamaResolusi 2371 dan 2375," kata MoFAIC dalam sebuah pernyataan, seperti dilaporkan laman Asharq Al-Awsat, Jumat (13/10).
Menurut MoFAIC, langkah ini memang perlu dilakukan oleh UEA.Sebab hal ini sejalan dengan tanggung jawab UEA sebagai anggota penuh komunitas internasional.
MoFAIC pun mengatakan, UEA menantikan upaya internasional yang bertujuan menghentikan pengembangan senjata nuklir Pyongyang serta program rudal balistiknya. Menurut mereka, hal tersebut dapat menjadi ancaman serius bagi perdamaian dan stabilitas internasional.