Sabtu 14 Oct 2017 07:22 WIB

KPU: Baru Satu Parpol Diterima Pendaftaran Pemilu 2019

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPU Arief Budiman
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Ketua KPU Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan baru ada satu parpol yang resmi diterima sebagai calon peserta Pemilu 2019. Hingga penutupan hari ke-11 pendaftaran parpol pada Jumat (13/10), sudah ada tujuh parpol mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.

"Baru satu parpol yang status pendaftarannya diterima oleh KPU," jelas Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/10).

Satu parpol yang pendaftarannya diterima oleh KPU adalah Partai Perindo yang mendaftar pada Senin (9/10). Sementara itu, parpol-parpol yang mendaftar setelahnya, yakni PSI, PDIP dan Hanura belum dapat diterima sebagai calon peserta Pemilu 2019.

Arief menuturkan, ketiga parpol itu belum memenuhi seluruh berkas persyaratan pendaftaran. Karenanya, KPU masih memberikan waktu hingga pukul 24.00 WIB, Senin (16/10) bagi parpol untuk menyempurnakan berkas pendaftaran dan mendaftar kembali.

Dia melajutkan, pada Sabtu (14/10), PDIP dan PSI telah mengkonfirmasi pendaftaran kembali ke KPU. Sementara itu, tiga parpol yang mendaftar pada Jumat, yakni Partai Nasdem, Partai Berkarya dan PAN masih menjalani pemeriksaan dokumen syarat pendaftaran.

"KPU belum dapat memutuskan status pendaftaran ketiga parpol karena masih diperiksa syarat kelengkapannya," tambah Arief.

KPU membuka pendaftaran calon peserta Pemilu pada 3 Oktober-16 Oktober . Sebanyak tiga parpol yakni PKS, Gerindra dan PPP dipastikan akan mendaftar ke KPU pad Sabtu. Sementara itu, partai-partai lain yang sebelumnya mengikuti Pemilu 2019 seperti PKB, PBB, Partai Gokar, Partai Demokrat belum memberikan kepastian jadwal pendaftaran ke KPU.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement