Sabtu 14 Oct 2017 06:07 WIB

19 Ribu Warga Halut Terancam tak Ikut Pilkada

Red: Andi Nur Aminah
Warga melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Warga melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Sebanyak 19 warga Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) berusia 17 tahun ke atas terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya pada pilkada 2018 mendatang. Penyebabnya karena belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

"Dari hasil penelusuran kita ada sebanyak 19 ribu warga Halmahera Utara, tidak memiliki KTP, sehingga terancam tidak bisa menggunakan hak politiknya pada Pilbup 2018 mendatang. KPU tidak akan melayani warga menggunakan KTP untuk mencoblos pada pilkada nanti," kata Ketua Divisi Hukum KPU Halmahera Utara, Mustahid Kolono melalui siaran persnya, Sabtu (14/10).

Menurutnya, ribuan warga Halmahera Utara, yang terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2018 mendatang lantaran tak memilik KTP. Mereka yang tersebar di 17 kecamatan di Halmahera Utara.

Dia menambahkan, masih banyaknya warga Halmahera Utara berusia 17 tahun ke atas belum miliki KTP-el terungkap dari jumlah yang tercatat dalam DP4 sebanyak 194.121 warga. Dari jumlah itu masih sekitar 19 ribu warga yang tidak memiliki KTP-el.