Sabtu 14 Oct 2017 18:32 WIB

KPU: Baru 3 Parpol yang Lengkap Berkasnya

Rep: dian fath risalah/ Red: Budi Raharjo
KPU menjelaskan tata cara penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Foto: Republika/Prayogi
KPU menjelaskan tata cara penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Ashari mengungkapkan baru tiga partai politik (Parpol) yang sudah melengkapi berkas untuk diterima sebagai sebagai pendaftar peserta pemilu tahun 2019.

"Berdasarkan dokumen yang disampaikan, yang sudah dinyatakan lengkap dan diberi tanda terima itu Partai Perindro, kemudian berikutnya tadi malam Partai Nasdem dan ketiga PAN sampai tadi subuh. Jadi yang dinyatakan lengkap dokumen itu," kata Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Sabtu (14/10).

Menurut Hasyim, bagi Parpol yang belum melengkapi berkas pendaftarannya masih akan ditunggu KPU sampai batas akhir pendaftaran, yakni Senin (16/10) pukul 24.00 WIB. Lebih lanjut Hasyim menjelaskan, saat ini tahapan yang dilakukan KPU adalah baru pendaftaran, pemeriksaan serta diteliti kelengkapan berkas dan belum masuk dalam ranah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. "Saat ini, ranahnya sudah lengkap apa belum," ujarnya.

Hasyim menambahkan, sampai saat ini sebanyak 73 Parpol tedaftar di badan hukum Kemenkumham. Dari jumlah tersebut, hanya 30 Parpol uang mengajukan akun sistem informasi partai politik (Sipol) ke KPU.

"Persoalannya jadi daftar kan kita serahkan ke masing-masing Parpol, yang pasti kami dari KPU akan tunggu sampai batas akhir pendaftaran, kalau mau daftar kita terima dan kita teliti kelengkapan berkasnya," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement