Sabtu 14 Oct 2017 20:08 WIB

PKS Pastikan Achmad Fahmi Balon Wali Kota Sukabumi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
                        Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi (yang menggunakan topi) ikut membersihkan sungai dari sampah di Sungai Cipelang Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi Kamis (23/3).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi (yang menggunakan topi) ikut membersihkan sungai dari sampah di Sungai Cipelang Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi Kamis (23/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memastikan Achmad Fahmi sebagai bakal calon wali kota Sukabumi pada pilkada serentak 2018 mendatang. Selepas penetapan tersebut, kini PKS tengah mencari pendamping bakal calon wali kota tersebut.

"PKS sudah amanahkan pada pilkada 2018 Kota Sukabumi kepada Achmad Fahmi sebagai calon wali kota Sukabumi," ujar Ketua DPW PKS Jawa Barat Ahmad Syaikhu selepas acara konsolidasi pemenangan pilgub Jabar dan pilwalkot Sukabumi di DPD PKS Kota Sukabumi Sabtu (14/10).

Upaya pencarian pasangan pendamping Achmad Fahmi yang kini menjabat Wakil Wali Kota Sukabumi ini dengan menjalin koalisi bersama partai lainnya. Harapannya partai koalisi ini sama dengan koalisi di tingkat pilkada Jabar.

Sebelumnya, penyerahan surat keputusan (SK) dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Jabar mengenai penetapan bakal calon wali Kota Sukabumi diserahkan Kamis (12/10) malam di Bandung. Ketua DPD PKS Kota Sukabumi Asep Tajul Mutaqin mentuturkan, SK ini diserahkan DPW PKS Jabar kepada DPD PKS Kota Sukabumi dan bakal calon wali kota yang ditetapkan.

Menurut Asep, SK DPW PKS Jawa Barat dengan Nomor 014/SKEP/AJ-PKS/1439 tentang Penetapan Bakal Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Sukabumi periode 2018-2023 ini diterbitkan pada Kamis 12 Oktober 2017. Surat itu ditandatangani Ketua DPW PKS Jabar Akhmad Syaikhu dan Sekretaris Umum DPW PKS Jabar Abdul Hadi Wijaya.

Asep mengungkapkan, dalam SK itu disebutkan pula adanya surat persetujuan dari DPP PKS dengan surat nomor 05/D/REK/WLD3-PKS/1439 tertanggal 10 Oktober 2017. Pemilihan bakal calon wali kota ini, ujar Asep, didasarkan pada sejumlah pertimbangan.

Diantaranya komitmen untuk menempatkan kader dalam lembaga eksekutif baik kabupaten maupun kota. Figur Achmad Fahmi, kata dia, merupakan kader PKS yang kini menjabat wakil wali kota Sukabumi dan dinilai bekerja dengan baik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement