Selasa 17 Oct 2017 16:12 WIB

Polisi Tunggu Penelitian Berkas Pendiri Saracen oleh Jaksa

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Kelompok penebar hate speech dan hoax di media sosial, Saracen, dipublikasikan dalam jumpa pers di Mabes Polri.
Foto: Republika/Mabruroh
Kelompok penebar hate speech dan hoax di media sosial, Saracen, dipublikasikan dalam jumpa pers di Mabes Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri telah mengajukan berkas perkara tersangka ujaran kebencian kelompok Saracen kepada Kejaksaan. Namun, berkas atas nama Asma Dewi belum juga dinyatakan lengkap. Begitu juga pada berkas tersangka utama, Jasriadi.

"Masih menunggu pemeriksaan penelitian dari kejaksaan. Mudah-mudahan dinyatakan lengkap," kata Direktur Tindak Pidana Siber Polri, Brigadir Jenderal Polisi Fadil Imran di Aula PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (17/10).

Fadil mengatakan, berdasarkan penilaian penyidik, berkas keduanya sudah dinyatakan lengkap. Namun, berkas itu hingga mini belum disetujui kejaksaan. Keterangan Jasriadi diketahui kerap berubah saat diperiksa penyidik. Namun, hal tersebut tidak menjadi masalah polisi.

"Soal keterangan tersangka bukan jadi salah satu alat bukti yang kita punya. Kan kita punya alat bukti lain," ungkapnya.

Sedangkan, berkas perkara tersangka Saracen lainnya, yakni Sri Rahayu Ningsih, Abdullah Harsono, Muhammad Faisal Tonong (MFT) sudah dinyatakan lengkap. Bahkan, Sri Rahayu sudah menjalani sidang perdana pada Senin 16 Oktober 2017 di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat.

"Yang tiga itu sudah. Masih ada ada dua orang, satu Asma Dewi, sama Jasriadi," ujarnya.

Para tersangka terjerat Pasal terkait akses informasi dan transaksi elektronik yang ilegal. Poin itu diatur dalam Pasal 30 ayat 1 dan 2 UU ITE. Jasriadi juga dijerat dengan dugaan pelanggaran penyebaran konten berbau SARA yang tercantum dalam Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement