Selasa 17 Oct 2017 17:26 WIB

Pengacara Buni Yani Tolak Semua Tuntutan Jaksa

Terdakwa perkara pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani duduk bersama pengunjung menjelang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Gedung Arsip Kota Bandung, Selasa (3/10).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Terdakwa perkara pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani duduk bersama pengunjung menjelang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Gedung Arsip Kota Bandung, Selasa (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengacara kasus dugaan pelanggaran Undang-undang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menjerat Buni Yani, Aldwin Rahadian, menolak segala tuntutan jaksa karena berdalih tidak ada unsur pidana yang menjerat kliennya.

"Tidak ada saksi yang dihadirkan melihat betul klien kami Buni Yani memotong video Ahok. Analisis yuridis yang dilakukan, itu asumsi JPU," ujar Aldwin di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (17/10).

Dalam pembacaan pledoi, kata Aldwin, alat bukti serta saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan tidak menunjukan adanya unsur pidana serta pasal-pasal sangkaan pun tidak terbukti. "Perbuatan yang disangkakan kepada terdakwa sangat tidak jelas, apalagi yang berkaitan dengan pasal 32 ayat 1 sebagai dasar menuntut terdakwa," katanya.

Menurutnya, kasus ini seharusnya sudah dihentikan, terlebih mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama telah diputus bersalah. Ia pun meminta, pembacaan pledoi ini menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan perkara Buni Yani seadil-adilnya.

"Dengan demikian, Majelis Hakim meminta memutus perkara ini seadil-adilnya," katanya. Sebelumnya, Buni Yani dituntut bersalah oleh JPU dua tahun penjara serta dikenakan denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan karena telah melanggar pasal 32 ayat 1 UU ITE.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement