Selasa 17 Oct 2017 18:52 WIB
Pendaftaran Parpol

Bawaslu Kritisi Penerbitan Dua Surat Edaran KPU

Rep: Dian Erika N/ Red: Andri Saubani
Hasil Pengawasan Pendaftaran Parpol. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, dan Tim Asistensi Bawaslu Muhammad Zaid (dari kanan) hadir saat konferensi pers di Bawaslu, Jakarta, Selasa (17/10).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Hasil Pengawasan Pendaftaran Parpol. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, dan Tim Asistensi Bawaslu Muhammad Zaid (dari kanan) hadir saat konferensi pers di Bawaslu, Jakarta, Selasa (17/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin, mengatakan, penerbitan Surat Edaran (SE) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelang penutupan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 sebaiknya tidak perlu dilakukan. KPU mengeluarkan dua SE beberapa saat sebelum pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 ditutup pada Senin (16/10) malam.

Afif menuturkan, kedua SE yang dimaksud yakni SE Nomor 580/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 yang mengatur penyampaian data anggota parpol dan SE Nomor 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 perihal pendaftaran akhir parpol peserta Pemilu 2019. "Terkait SE ini mestinya bisa diantisipasi sejak jika KPU memperhatikan saran kami terkait pendaftaran oleh parpol yang padat di hari-hari akhir," ujar Afif kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).

Akibat penerbitan dua SE, lanjut dia pihak pengawas dan penyelenggara di daerah banyak yang bertanya-tanya terkait aturan mana yang dipergunakan. Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU, parpol yang belum datang menyerahkan berkas pendaftaran setelah pukul 24.00 WIB Senin malam tidak akan bisa melalukan penelitian berkas.

Setelah SE diterbitkan, ada perpanjangan waktu bagi parpol yang belum lengkap berkas pendaftarannya agar bisa memenuhi berkas hingga pukul 24.00 WIB, Selasa malam. Aturan ini dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir bagi penyelenggara, pengawas maupun parpol di tingkat daerah.

Pasalnya, aturan ini berlaku utamanya di tingkat pusat. "Kami harap proses setelah pendaftaran parpol calon peserta Pemilu tidak lagi bertabur penerbitan SE supaya menghindari multitafsir aturan," tutur Afif.

Selain mengkritisi soal SE, Bawaslu juga mencatat evaluasi tiga hal penting selama masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019. Afif menilai ada ketidaktepatan waktu pada saat pendaftaran yang diadakan KPU. "Berdasarkan pengawasan kami, pendaftaran dibuka tidak tepat waktu. Pada 4 Oktober pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu di KPU dibuka pukul 08.25 WIB, pada 7 Oktober pendaftaran dibuka pukul 09.15 WIB dan pada 8 Oktober pendaftaran dibuka pukul 09.15 WIB," ujar Afif.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement