REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Seorang oknum polisi terlibat dalam pengiriman lima kilogram sabu-sabu dari Kalimantan Utara ke Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan anggota, ada oknum polisi yang terlibat dalam pengiriman narkoba itu," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi, Selasa (17/10).
Ia yang mendampingi Kapolda Sulsel Irjen Pol Muktiono saat memimpin acara rilis hasil penyidikan kasus narkoba itu di Kota Parepare mengatakan keterlibatan oknum polisi dalam kejahatan adalah pelanggaran berat.
Bahkan, katanya, Kapolda Sulsel menyatakan bahwa keterlibatan oknum aparat penegak hukum adalah bentuk dari pengkhianatan terhadap undang-undang maupun kode etik profesi.
"Itu adalah pengkhianatan terhadap undang-undang dan kode etik profesi, maka pasti akan ada sanksi berat yang akan menantinya sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Dicky menyebut, oknum anggota yang terlibat itu berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) dan bertugas di Polres Parepare dengan inisial HS. Oknum polisi itu juga sudah ditahan di sel Polres Parepare.
"Setelah hasil pmeriksaan dan interogasi dilakukan di Polres Parepare, baru kemudian dibawa ke polda untuk proses lebih lanjut," terangnya.
Ia memaparkan, dalam penyelundupan sabu-sabu Brigpol HS berperan sebagai perantara dan menjadi penghubung antara bandar sabu-sabu yang berada di lembaga pemasyarakatan kepada pemakai atau kurir.
Sebelumnya, Jumat, 13 Oktober 2017, sepasang suami istri diamankan pihak kepolisian karena diduga sebagai pemilik sabu-sabu lima kg di Pelabuhan Nusantara Parepare.
Sabu-sabu yang terbagi dalam jumlah lima paket besar dan dikirim menggunakan KM Thalia dari Kalimantan Utara tersebut digagalkan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Polres Parepare.