Rabu 18 Oct 2017 12:08 WIB

Tiga Poin Perppu Ormas yang Perlu Direvisi Menurut PKS

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andri Saubani
Mardani Ali Sera
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Mardani Ali Sera

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menegaskan, hingga saat ini Fraksi PKS masih tetap menolak Perppu Ormas. Kalaupun menyetujui pembahasan Perppu Ormas tetap berlanjut, PKS mengusulkan ada tiga poin dalam perppu ini untuk direvisi.

Pertama, penafsir ormas yang bertentangan dengan Pancasila diserahkan kembali ke pengadilan."Dihilangkannya pengadilan sebagai pemutus tafsir siapa yang bertentangan dengan Pancasila, membuat Kementerian Dalam Negeri jadi penafsir tunggal." ujarnya, Rabu (18/10).

Kemendagri sebagai penafsir tunggal, kata Mardani adalah poin yang paling berbahaya. Karena, satu institusi bisa menjadi pemain sekaligus wasit. Ini, menurutnya, menyalahi prinsip check and ballance dalam ketatanegaraan.

Kemudian poin kedua, Perppu Ormas terlihat lebih mengedepankan pendekatan kekuasaan bukan pembinaan. Perppu Ormas, menurutnya, justru dapat memperbesar lahan tumbuh suburnya radikalisme dan terorisme. "Pepatah menggeser sofa untuk genteng yang bocor tepat digunakan pada Perppu Ormas ini," terangnya.

Dan ketiga, menurutnya, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas jauh lebih kukuh, baik secara substansi maupun prosedur dibanding Perppu Ormas. Usul PKS, justru berharap revisi terbatas terhadap UU Ormas.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement