REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta mulai melakukan pembahasan mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018. Kemungkinan UMP DKI Jakarta akan ditetapkan 1 November 2017
"Rapat mengenai penetapan UMP DKI Jakarta 2018 sudah mulai kami lakukan sejak Selasa (17/10) kemarin, masih kami bahas," kata Kepala Disnakertrans DKI Priyono di Jakarta, Rabu (18/10).
Rapat penetapan UMP tersebut, kata dia, dilaksanakan bersama-sama dengan melibatkan tiga unsur, antara lain pemerintah, pengusaha, dan buruh. "Ada tiga unsur yang kami libatkan dalam rapat penetapan besaran UMP, yaitu pemerintah, pengusaha, dan buruh. Kemarin sudah kami lakukan rapat pertama," ujarnya.
Lebih lanjut, dia pun menargetkan penetapan besaran UMP DKI Jakarta 2018 dapat dilakukan tepat waktu, yakni pada 1 November 2017. Ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, batas akhir penetapan UMP di setiap daerah, yakni pada tanggal 1 November," tutur Priyono.
Meskipun demikian, sampai saat ini pihaknya masih belum dapat memastikan besaran nilai UMP untuk Provinsi DKI Jakarta pada 2018. "Masih ada sekitar tiga atau empat kali rapat lagi sampai akhir Oktober, kemudian 1 November baru ditetapkan," ungkap Priyono.