REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Lamanya proses pembuatan KTP-elektronik, dikeluhkan sejumlah warga di Kota Bogor. Sebab, KTP sementara yang berbentuk surat keterangan (suket) sebagai pengganti KTP-el dinilai ribet dan tidak efektif.
Firman, pekerja harian lepas yang ditemui di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor mengeluhkan hal itu. Menurut dia, jangka waktu enam bulan untuk proses pembuatan KTP-el adalah waktu yang terlampau lama. "Katanya sih enam bulan. Tapi kenyataannya kan lebih dari itu, ingin punya KTP saja lama banget. Padahal identitas itu penting," kata Firman (32), Rabu (18/10) yang sedang antre membuat KTP-el baru untuk memperbarui status, usai menikah beberapa waktu lalu.
Meski mengaku tidak begitu suka dengan KTP sementara yang diberikan pemerintah setempat, Firman mengaku tak pernah lupa membawa KTP tersebut setiap bepergian. Karena, menurut dia, kartu identitas tersebut sifatnya penting.
Diwawancara terpisah, Endah (23) pun mengeluhkan hal yang sama. Sebagai seorang sarjana muda, lulusan Universitas Pakuan Bogor, Endah mengaku kecewa dengan birokrat dan pejabat yang terlibat kasus megakorupsi KTP-el. Karena menurut dia, mau tidak mau, terkuaknya kasus korupsi yang merugikan uang negara tersebut berdampak langsung pada lambannya proses penyebaran KTP-el pada masyarakat.