REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum menetapkan status darurat bencana di Kabupaten Tasikmalaya. Status tersebut ditetapkan lantaran maraknya intensitas kejadian bencana belakangan ini.
Uu menyatakan, pada mulanya enggan menetapkan status darurat bencana di Kabupaten Tasikmalaya. Tetapi ia menyadari intensitas kejadian bencana terus meningkat. Ada pula yang sampai menimbulkan korban jiwa.
"Selama ini BPBD (Kabupaten Tasikmalaya) kewalahan karena bencana terus-menerus terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, jadi saya pikir perlu ditetapkan status ini kemarin per tanggal 16 Oktober 2017," kata Uu, (18/10).
Uu menilai bencana yang terus-menerus terjadi tidak semestinya ditangani oleh BPBD Kabupaten Tasikmalaya saja. Sehingga dengan ditetapkannya status darurat bencana di Kabupaten Tasikmalaya, ia ingin ada kebersamaan antarpihak, termasuk swasta untuk membantu meringankan beban korban bencana. Pihak swasta diminta tidak berjalan sendiri saat menyalurkan bantuan.
"Kami harap dari pihak swasta juga turut membantu dalam hal penanggulangan bencana. Tapi mereka itu menyalurkan bantuannya sendiri, termasuk penentuan lokasi. Ini harusnya ada koordinasi dengan kami, tapi adanya bantuan juga syukur Alhamdulilah," ujar Uu.
Namun Uu belum bisa memastikan mengenai batas waktu status darurat bencana tersebut. Sebab, menurutnya batas waktu status itu menyesuaikan dengan kondisi terakhir kebencanaan yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya.