Rabu 18 Oct 2017 20:03 WIB

Tak Lolos, Partai Idaman akan Ajukan Gugatan ke Bawaslu

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
 Ketua Umum Partai Islam, Damai, Aman (Idaman) Rhoma Irama didampingi didampingi Sekjen Partai Idaman Ramdansyah dan pengurus Partai memeriksa berkas saat melakukan Pendaftaran Pemilu 2019 di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (16/10).
Foto: Mahmud Muhyidin
Ketua Umum Partai Islam, Damai, Aman (Idaman) Rhoma Irama didampingi didampingi Sekjen Partai Idaman Ramdansyah dan pengurus Partai memeriksa berkas saat melakukan Pendaftaran Pemilu 2019 di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (16/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Islam, Damai dan Aman (Idaman), Ramdansyah, mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPU terkait status parpolnya yang tidak diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2019. Berdasarkan rekap data pada sistem informasi partai politik (sipol) pada Selasa (18/10) sore, Partai Idaman dinyatakan tidak diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu mendatang.

Ramdansyah mengatakan pihaknya telah menyiapkan kuasa hukum dan menghubungi sejumlah parpol lain yang juga berstatus sama dengan Partai Idaman. "Besok sore,kami akan mengajukan gugatan ke Bawaslu.

"Kami pun sudah menyiapkan kuasa hukum dan mengundang koalisi parpol lain untuk kemudian menggugat bersama terkait dengan pendaftaran," ujar Ramdansyah ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa petang.

Selain itu, pihaknya pun mengkritisi penggunaan sipol yang dinilai menghambat proses pendaftaran. Menurut Ramdansyah, proses unggah dan memasukkan data terhambat saat mengakses sipol.

"Tapi pada dasarnya sipol yang wajib itu yang menyebabkan kami tidak bisa atau gagal untuk upload data," tambah dia.

Terpisah, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan parpol boleh mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait hasil pendaftaran calon peserta Pemilu. Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 hal tersebut dapat dijadikan dasar gugatan dugaan pelanggaran administrasi.

"Sesuai mekanisme kan boleh. Kalau boleh ya silahkan saja (ajukan gugatan," ujarnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, mengatakan pihaknya siap menerima gugatan atas proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Bawaslu mempersilakan parpol untuk mengajukan gugatan.

"Terserah parpol, kami tunggu saja. Kami berharapnya semua parpol memenuhi syarat pendaftaran," tuturnya.

Sebelumnya, sebanyak 13 parpol berpotensi kuat tidak diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2019 oleh KPU, termasuk Partai Idaman. Status 13 parpol ini dinyatakan berdasarkan hasil pantauan data melalui sistem informasi partai politik (sipol) yang telah dirangkum oleh KPU.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement