Rabu 18 Oct 2017 23:25 WIB

Junimart: DPR akan Susun UU Densus Tipikor

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Junimart Girsang mengatakan payung hukum Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) tentu akan dibuat. DPR akan meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuat regulasinya, seperti lewat Peraturan Pemerintah, sebelum Undang-undang tentang Densus Tipikor diterbitkan.

Peraturan pemerintah tersebut, lanjut Junimart, nantinya akan berlaku sambil menunggu disahkannya Undang-undang yang akan menjadi dasar hukum pembentukan Densus Tipikor. Peraturan pemerintah ini menjadi dasar bagi Densus Tipikor dan Kejaksaan Agung menjalankan tugasnya dalam bentuk kerja tim.

"Ya tentu, itu akan mengarah ke sana (Undang-undang). Sebelum itu dibuat, maka akan dibentuklah Densus Tipikor dengan Kejaksaan Agung dalam bentuk teamwork. Kita akan ajukan ke Kemenkumham dalam bentuk PP-kah, atau dalam bentuk apakah (yang lain), sambil menunggu UU-nya keluar," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (18/10).

Menurut Junimart, Densus Tipikor itu mendesak dan menjadi keharusan untuk dibentuk. Karena mendesak, maka tidak harus menunggu UU-nya terbit. "Makanya ada perpres, makanya ada peraturan yang harus dikeluarkan menunggu Undang-undang disahkan. Masak kita nunggu UU dalam kondisi yang kritis? Kan tidak juga," ujar dia.

Politikus PDIP itu tidak sepakat jika Densus tersebut menjalankan tugasnya dengan mengacu pada KUHAP. Sebab, KUHAP mengatur pidana umum. Ini berbeda dengan fungsi dan tugas Densus Tipikor yang fokus pada tindak pidana korupsi. Karena itu, menurutnya, Densus harus mempunyai UU tersendiri.

Dia pun mencontohkan KPK yang mempunyai UU sendiri. "KUHAP itu kan Pidana Umum, ini tipikor, akan beda. Sama seperti KPK saja. Itu kan beda undang-undangnya. (Karena) kan beda aturan mainnya," ucap dia.

Junimart juga menginginkan rancangan regulasi yang akan mendasari pembentukan Densus Tipikor Polri itu dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. "Akan kita masukkan ke dalam prolegnas prioritas," tutur dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement