Kamis 19 Oct 2017 17:12 WIB

Tak Lolos Pemilu, Partai Rhoma Irama Mengadu ke Bawaslu

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah, didampingi kuasa hukum melakukan konsultasi terhadap hasil pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 kepada Bawaslu, Kamis (19/10). Partai Idaman termasuk salah satu parpol yang tidak lolos tahap penelitian administrasi Pemilu 2019.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah, didampingi kuasa hukum melakukan konsultasi terhadap hasil pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 kepada Bawaslu, Kamis (19/10). Partai Idaman termasuk salah satu parpol yang tidak lolos tahap penelitian administrasi Pemilu 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Idaman mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (19/10). Partai besutan Rhoma Irama itu melakukan konsultasi atas hasil pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 yang telah diinformasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Idaman Ramdansyah, menjelaskan proses pendaftaran dan kendala pendaftaran termasuk saat akses sistem informasi partai politik (sipol).

"Oleh Bawaslu, kami dijelaskanbahwa ini seharusnya terkait objeknya pendaftaran jadi diarahkan untuk bukan mengajukan sengketa pemilu, tetapi lebih pada pelanggaran administrasi. Maka kami akan mengarah ke kamar yg lain untuk melaporkan dugaan dilakukan KPU (pelanggaran) dalam tahap pendaftaran. Kami akan ke kamar pelanggaran administrasi," jelas Ramdansyah kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (19/10).

Selanjutnya, Partai Idaman juga akan berkonsultasi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Poin konsultasi akan membahas apakah dugaan pelanggaran administrasi dapat dilanjutkan menjadi pelanggaran kode etik. Sementara itu, terkait sipol, Ramdansyah mengatakan jika sejak awal pihaknya merasa berkeberatan dengan syarat wajib ini. Pihaknya menilai payung hukum sistem ini tidak tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tiba-tiba muncul kata sipol dan wajib. Setelah itu kami sibuk isi sipol dan ketika terakhir yang dibutuhkan adalah hardcopy. Kalau Sipol adalah utama seharusnya KPU siapkan dengan baik server sistem tersebut," tegasnya.

Sebelumnya, sebanyak 13 parpol berpotensi kuat tidak diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2019 oleh KPU. Status ketigabelas parpol ini dinyatakan berdasarkan hasil pantauan data melalui sistem informasi partai politik (sipol) yang telah dirangkum oleh KPU pada Rabu (18/10) sore. Partai Idaman termasuk dalam 13 parpol tersebut.

Sementara itu, Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, mengatakan sebanyak 13 partai politik (parpol) dipastikan tidak bisa melanjutkan tahapan pendaftaran Pemilu 2019. Ketigabelas parpol tersebut tidak bisa menjalani proses penelitian administrasi.

Evi menjelaskan, KPU telah menerima penyerahan berkas pendaftaran dari 27 parpol. Selanjutnya, sebanyak 14 parpol dinyatakan lengkap berkasnya dan diterima pendaftarannya oleh KPU.

"Sudah kami berikan tanda terima kepada 14 parpol tersebut. Sementara itu, 13 parpol lain dinyatakan tidak lengkap (berkasnya) setelah kemarin itu kami menyelesaikan tahapan pemeriksaan berkas syarat pendaftaran," ujar Evi kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis pagi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement