REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan, partai politik (parpol) yang tidak diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2019 tidak memiliki bahan sengketa yang menjadi dasar pengajuan sengketa Pemilu kepada instansi terkait. Bawaslu pun menyebut rencana pengajuan gugatan dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu akan menjadi beban bagi lembaga tersebut.
Menurut Rahmat, KPU semestinya bisa mengeluarkan produk berupa surat atau putusan. "Sebab kasihan kawan-kawan dari 13 parpol yang tidak mempunyai bahan untuk mengajukan sengketa," ujar Rahmat dalam diskusi di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (19/10).
KPU, lanjutnya, saat ini hanya memberikan checklist yang menginformasikan berisi rangkaian dokumen syarat pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Namun, menurut Rahmat, checklist tersebut tidak dapat disengketakan. "Sebab telah dijelaskan menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017 sengketa proses pendaftaran itu akibat keputusan KPU tentang penetapan partai politik. Jadi ini yang mejadi persoalan," tutur dia.
Karenanya, dia mengakui jika kondisi ini menjadi beban di Bawaslu. Bawaslu sedang mencari solusi agar persoalan pendaftaran yang dikeluhkan menjadi kendala bagi parpol dapat dicari jalan penyelesaian hukumnya. "Menurut kami, jika hanya checklist tidak bisa melampaui syarat formil dan materiil. Apakah kemudian checklist bisa dianggap sebagai berita acara, itu masih akam diputuskan dalam rapat pleno ke depan," tambah Rahmat.
Terpisah, Komisioner KPU, Viryan, mengatakan surat keputusan atau penetapan hanya diatur dalam dalam aturan penetapan peserta pemilu. Hal seperti ini tidak berlaku dalam proses pendaftaran.
"Oleh karena itu pada kegiatan tahapan pendaftaran kami hanya mengeluarkan dua dokumen. Pertama, tanda terima apabila parpol mendaftarkan partainya dengan dokumen lengkap. Kedua, kami berikan checklist yang berisi ada atau tidak ada dari rangkaian dokumen yang disyaratkan dalam pendaftaran calon peserta pemilu," papar Viryan, Kamis siang.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Islam, Damai dan Aman (Idaman), Ramdansyah, mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPU terkait status parpolnya yang tidak diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2019. Berdasarkan rekap data pada sistem informasi partai politik (sipol) pada Selasa (18/10) sore, Partai Idaman dinyatakan tidak diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2019.