REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan, pihaknya menyerahkan kewenangan penanganan atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran Pemilu 2019 kepada Bawaslu. Pihaknya pun menjelaskan dua perbedaan mendasar terkait potensi pengaduan permasalahan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019.
"Kami hormati setiap upaya hukum yang dilakukan 13 parpol. Tentu kewenangan berikutnya menjadi ranah Bawaslu untuk menanganinya," ujar Pramono kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/10).
KPU berharap Bawaslu dapat menangani dugaan pelanggaran pendaftaran tersebut dengan sebaik-baiknya. Sebab, menurut Pramono, ada dua hal yang perlu diperhatikan parpol yang akan mengajukan upaya hukum mengenai dugaan pekanggaran administrasi.
Pertama, kata dia, pelanggaran administrasi merupakan bentuk pelanggaran atas prosedur, aturan, dan tata cara. "Dengan begitu, tentu kami harus melihat lagi prosedur dan tata cara mana yang diduga dilanggar oleh kami," lanjut Pramono.
Kedua, jika parpol mempersoalkan penggunaan sistem informasi partai politik (sipol) yang tidak diwajibkan oleh undang-undang (UU), maka bukan merupakan persoalan prosedur pendaftaran. Pramono mengingatkan jika hal tersebut masuk soal ke ranah landasan hukum.
"Dalam aturan undang-undang menyebutkan jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan peraturan yang digunakan KPU, maka jalur pengujiannya melalu Mahkamah Agung lewat uji materi," tutur Pramono.
Dengan demikian, dia menyimpulkan jika ada dua aspek berbeda dalam keluhan sejumlah parpol. "Tetapi kami akan hormati upaya hukum, dan kami serahkan kepada Bawaslu," tambah Pramono.
Terpisah, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya akan membawa persoalan pendaftaran parpol yang terhambat ke Bawaslu. PBB berencana mengajukan pengaduan tersebut pada Jumat sore.
"Hari ini DPP PBB melakuian rapat menyusun langkah untuk membawa persoalan pendaftaran Pemilu PBB yang terhambat ke Bawaslu. PBB memang belum masuk ke sengketa melawan KPU di Bawaslu, karena Keputusan KPU bahwa kita lulus atau tidak lulus Pemilu itu memang belum ada dan masih jauh waktunya dari sekarang," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat.