REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Perintah Kabupaten Kulon Progo memiliki Perda Pendidikan karakter. Perda tersebut disahkan Desember 2015 dan disetujui Mendagri akhir 2016.
"Kelihatannya ini yang pertama di Indonesia. Karena saya carin referensi Perda Pendidikan Karakter tidak ada," kata Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo kepada Republika.co.id, Ahad (22/10).
Perda ini akan diberlalukan secara efektif awal 2018. "Karena kami harus membuat modul-modul yang ditetapkan dengan peraturan bupati yang berisi antara lain tentang pendidikan agama, etika, siswa SD dan SMP yang beragama Islam harus khatam Al Quran, dan sebagainya," jelas Hasto.
Dalam Perda Pendidikan Karakter, kata Hasto, memuat tiga ekstrakurikuler wajib, yakni religiusitas, pengamalan Pancasila, dan kemantaraman. Di dalam bahasa Jawa, Kemantaraman ini termasuk Jemparingan Mataraman atau Jemparingan Nusantara yang dilaksanakan di sekolah-sekolah.
Hasto mengungkapkan, pada waktu tahun lalu Kemendagri melakukan pencoretan perda-perda, Perda Pendidikan Karakter sempat diteliti oleh Mendagri. "Waktu itu kami menyampaikan bahwa dalam Perda Pendidikan Karakter ini ada 20 indikator termasuk bagaimana pengamalan Pancasila. Alhamdulillah Perda Pendidikan Karakter tidak dicoret," ucapnya.
Bupati Kulon Progo yang terpilih dua kali ini mengatakan, dengan adanya Perda Pendidikan Karakter harapannya ada perubahan cara mendidik di sekolah. Selama ini di sekolah agama atau religius seperti pondok pesantren pendidikan karakter sudah dianggap cukup.
"Tetapi untuk sekolah negeri kami rasa pendidikan karakternya masih kurang. Sehingga dengan adanya Perda Pendidikan Karakter kami bisa mewajibkan pendidikan karakter di sekolah negeri SD dan SMP yang langsung di bawah pengawasan kami," jelas Hasto.