REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan penolakan Rencana Kerja Usaha (RKU) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) adalah upaya paksa pemerintah untuk melindungi ekosistem gambut. Ia pun menyayangkan jika upaya tersebut memunculkan isu pencabutan ijin.
"Akibatnya memunculkan keresahan di masyarakat," katanya melalui keterangan pers, Ahad (22/10).
Keputusan penolakan RKU RAPP diakui Siti telah dengan amanat dasar Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 57 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Pada UU tersebut menyatakan, seluruh perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) berbasis lahan gambut harus menyesuaikan RKU mereka dengan aturan pemerintah.
Namun hingga batas waktu yang diberikan, PT RAPP justru tetap memaksa ingin menjalankan rencana kerja sesuai dengan aturan mereka sendiri dan tidak mau mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
''Saya mengajak RAPP menjadi perusahaan yang patuh, taat pada aturan di negara ini, sebagaimana perusahaan HTI lainnya yang RKU mereka telah lebih dulu disahkan, dan tidak ada masalah,'' katanya.
Ia menegaskan, tidak mungkin membenarkan sesuatu yang salah atau membiarkannya karena sama artinya pemerintah dipaksa mengalah dan kalah pada sikap pembangkangan dan melawan aturan.
"Pemerintah tidak mungkin melanggar aturan yang dibuatnya sendiri," tegas dia. Sementara aturan tersebut disusun untuk melindungi kepentingan rakyat banyak, dan tidak dibuat hanya untuk kepentingan golongan atau satu perusahaan saja.
Apalagi, hanya PT RAPP (April Group) satu-satunya perusahaan HTI yang tidak mau menuruti aturan pemerintah. Sementara 12 perusahaan HTI lainnya saat ini sudah mendapatkan pengesahan RKU mereka dan tidak mengeluhkan masalah.
Kepatuhan perusahaan-perusahaan HTI berbasis gambut, ia melanjutkan, sangat penting karena selama ini ekosistem gambut mudah terbakar dan menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama lebih dari 20 tahun di Indonesia. Melindungi gambut tidak bisa hanya dengan pemadaman rutin saja, tapi juga pencegahan secara dini dengan melakukan perlindungan gambut secara utuh dan menyeluruh.
Menurutnya, meski RKU RAPP ditolak, bukan berarti ijin dicabut secara keseluruhan. Namun sayangnya yang berkembang justru perihal pencabutan ijin operasional, dan RAPP dinilai semakin membiarkan isu bergulir liar dengan mengancam akan mem-PHK karyawannya.
Ia menjelaskan, yang sebenarnya terjadi adalah KLHK memberi perintah dan sanksi, agar RAPP tidak melakukan penanaman di areal lindung ekosistem gambut. Namun mereka tetap bisa menanam di areal budidaya gambut.
''Jika benar RAPP sayang pada rakyat, mereka harusnya patuh dan berbisnis dengan baik sesuai aturan pemerintah, bukan dengan aturan mereka sendiri. Bisa berbahaya sekali jika semua perusahaan ingin berbisnis dengan aturan mereka dan bukan aturan pemerintah,'' tegas Siti.
Ia pun mendorong RAPP untuk segera merevisi RKU mereka sesuai PP gambut layaknga perusahaan HTI lainnya. Pihaknya pun pada Selasa (24/10) akan memanggil manajemen PT. RAPP untuk pembahasan revisi RKU dan karifikasi manuver-manuver perusahaan yang dinilai sudah jauh melenceng dari substansi persoalan sesungguhnya.