Senin 23 Oct 2017 15:43 WIB

PKB, PPP, Demokrat Terima Perppu Ormas dengan Catatan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali sesaat sebelum rapat pengambilan tingkat I pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (23/10).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali sesaat sebelum rapat pengambilan tingkat I pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (23/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pandangan akhir seluruh fraksi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) selesai dibacakan dalam rapat Komisi II DPR dengan Pemerintah pada Senin (23/10). Nantinya, hasil pandangan fraksi tersebut akan dilaporkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (24/10) esok.

"Jadi besok tanggal 24 akan diadakan paripurna untuk pengambilan keputusan tentang Perppu ormas yang sudah dibahas di komisi II DPR," ujar Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (23/10).

Berdasarkan pandangan akhir fraksi tersebut diketahui terbagi menjadi tiga suara yakni mendukung Perppu Ormas disahkan menjadi Undang-undang, menerima Perppu Ormas dengan catatan, dan menolak Perppu Ormas. Partai-partai pendukung pemerintah seperti PDIP, Partai Golkar, Nasdem, dan Hanura masih solid untuk mendukung Perppu Ormas disahkan menjadi UU.

Bagi parpol pendukung Pemerintah, Perppu Ormas dikeluarkan semata-mata untuk melindungi masyarakat dan mengantisipasi ancaman terhadap ideologi Pancasila. "Perppu dikeluarkan semata-mata untuk melindungi masyarakat, sehingga perlu dilakukan langkah yang tegas. PDIP menyatakan sikap, menyetujui Perppu itu dilanjutkan ke paripurna untuk disahkan menjadi UU," ujar Juru Bicara Fraksi PDIP Komarudin Watubun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (23/10).

Namun, tidak halnya dengan partai pendukung pemerintah lainnya seperti PKB, PPP dan PAN. PKB dan PPP diketahui memang ikut menerima dan mendukung Perppu Ormas menjadi UU, namun dengan catatan.

PKB melalui Yaqut Cholil Qoumas menyatakan sikap PKB memang menerima Perppu Ormas disahkan menjadi UU. Namun ia berharap dilakukan perbaikan jika Perppu Ormas tersebut nantinya disahkan menjadi UU. "PKB berharap apabila disepakati sebagai UU bisa dilakukan perbaikan. Berdasarkan latar belakang itu, PKB menyatakan setuju untuk membawa Perppu ke dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU," ungkap Yaqut.

Begitu halnya dengan fraksi PPP melalui Firmansyah Mardanoes yang menilai banyak kelemahan dari poin-poin di dalam Perppu Ormas. Namun fraksi PPP menilai, demi menjadi stabilitas maka PPP menerima Perppu Ormas menjadi UU dengan sejumlah catatan. "Banyak kelemahan dalam Perppu, sehingga harus disempurnakan. Tapi dalam menjaga stabilitas nasional, maka PPP menyatakan setuju terhadap Perppu untuk ditetapkan sebagai UU," kata Firmansyah.

Bersama dengan PKB dan PPP, juga ada Partai Demokrat yang menerima dengan catatan. Juru bicara fraksi Partai Demokrat Muhammad Afzal Mahfuz menilai ada beberapa pasal di Perppu yang perlu dilakulan kajian mendalam dan perlu perbaikan.

"Sehingga revisi perlu dilakukan, perlu dilakukan revisi perppu setelah disetujui. Rekomendasi, Partai Demokrat menyetujui. Jika pemerintah tidak mau revisi terbatas, maka dengan berat hati menolak Perppu tersebut," kata Afzal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement