Senin 23 Oct 2017 18:30 WIB

PBNU Minta DPR Terima Perppu Ormas Jadi UU

Rep: Fuji EP/ Red: Bayu Hermawan
Ketua bidang Hukum Robikin Emhas (kanan)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua bidang Hukum Robikin Emhas (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Robikin Emhas menanggapi pandangan akhir seluruh fraksi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). PBNU juga meminta agar DPR menerima Perppu Ormas sebagai Undang-undang (UU).

KH Robikin mengatakan, UU Ormas yang lama masih banyak yang perlu disempurnakan. Termasuk tentang hal-hal yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Di dalam UU Ormas melalui penjelasan hanya disebutkan paham komunisme, feminisme dan marxisme.

"Sementara di Perppu Ormas ini tidak hanya sekedar itu, tapi seluruh ideologi secara mendasar yang bertentangan dengan Pancasila," kata KH Robikin kepada Republika.co.id, Senin (23/10).

Robikin menerangkan, berdasarkan fakta yang ada, situasi yang dimaksud kegentingan yang memaksa sudah ada. Maka dalam pandangan PBNU, Perppu Ormas sah. Artinya, presiden yang punya kewenangan sudah mendasarkan kepada konstitusi dan peraturan UU yang lain ketika menerbitkan Perppu Ormas sehingga sah.

"Kami minta agar DPR menerima Perppu itu sebagai Undang-undang," ujarnya.

KH Robikin menegaskan, andai Perppu Ormas dinilai masih ada kekurangannya. Maka PBNU mendukung kalau dilakukan penyempurnaan. Jadi, setelah Perppu Ormas dinyatakan diterima sebagai UU, maka PBNU juga setuju kalau UU yang baru disahkan itu dilakukan penyempurnaan.

Sebelumnya, pandangan akhir seluruh fraksi terhadap Perppu Ormas selesai dibacakan dalam rapat Komisi II DPR dengan pemerintah pada Senin (23/10). Nantinya, hasil pandangan fraksi tersebut akan dilaporkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (24/10).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement