REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan penggerebekan polisi pada sejumlah tempat hiburan yang terindikasi gay dilakukan berdasarkan undang-undang. Faktor penegakan hukum menjadi pegangan utama Polri dalam melakukan penggerebekan tempat hiburan tersebut.
"Ada undang-undangnya, yaitu undang-undang pornografi," ujar Tito di rumah dinasnya, Jakarta Selatan, Senin (23/10).
Ketika ditanya terkait faktor LGBT, Tito mengungkapkan, Polri lebih menekankan pada aspek penegakan hukum. Kendati demikian, Tito mengakui aspek lain juga turut menjadi alasan yang memperkuat Polri untuk melakukan penggerebekan.
"Kemudian apakah karena LGBTnya? secara hukum menilik hukum yang kuat hukum nasional, tapi ini merupakan persoalan sosial, persoalan kebudayaan, bahkan persoalan keagamaan," ujar Kapolri.