Selasa 24 Oct 2017 00:52 WIB

Kapolri: Penggerebekan Klub Gay Dilakukan Berdasarkan Hukum

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Elba Damhuri
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan penggerebekan polisi pada sejumlah tempat hiburan yang terindikasi gay dilakukan berdasarkan undang-undang. Faktor penegakan hukum menjadi pegangan utama Polri dalam melakukan penggerebekan tempat hiburan tersebut.

"Ada undang-undangnya, yaitu undang-undang pornografi," ujar Tito di rumah dinasnya, Jakarta Selatan, Senin (23/10).

Ketika ditanya terkait faktor LGBT, Tito mengungkapkan, Polri lebih menekankan pada aspek penegakan hukum. Kendati demikian, Tito mengakui aspek lain juga turut menjadi alasan yang memperkuat Polri untuk melakukan penggerebekan.

"Kemudian apakah karena LGBTnya? secara hukum menilik hukum yang kuat hukum nasional, tapi ini merupakan persoalan sosial, persoalan kebudayaan, bahkan persoalan keagamaan," ujar Kapolri.