Selasa 24 Oct 2017 14:06 WIB

Pemerintah Setop Dulu Rencana Pembentukan Densus Tipikor

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Menko Polhukam Wiranto
Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menko Polhukam Wiranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk menunda rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri. Hal ini diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas terkait pembentukan Densus Tipikor Polri yang juga dihadiri oleh sejumlah menteri dan ketua lembaga terkait.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyampaikan, rencana pembentukan Densus Tipikor Polri ini perlu dikaji lebih lanjut. "Maka diputuskan bahwa pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi," kata Wiranto di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (24/10).

Wiranto menjelaskan, perlunya pengkajian yang lebih dalam terkait rencana pembentukan Densus Tipikor dengan memperhatikan sejumlah pertimbangan. Meskipun pembentukan lembaga ini diperlukan untuk mencegah masifnya tindakan korupsi, namun diperlukan payung hukum untuk menjalankan koordinasi antarlembaga.

"Dalam pelaksanaannya memang masih perlu suatu kajian-kajian yang lebih jauh lagi. Mengapa? Karena memang lembaga ini harus dikoordinasikan dengan kejaksaan. Bagaimana mengenai masalah penyelidikan, penyidikan dan penuntutan satu atap. Itu tentu butuh payung undang-undang," ujarnya.