REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk menunda rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri. Hal ini diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas terkait pembentukan Densus Tipikor Polri yang juga dihadiri oleh sejumlah menteri dan ketua lembaga terkait.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyampaikan, rencana pembentukan Densus Tipikor Polri ini perlu dikaji lebih lanjut. "Maka diputuskan bahwa pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi," kata Wiranto di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (24/10).
Wiranto menjelaskan, perlunya pengkajian yang lebih dalam terkait rencana pembentukan Densus Tipikor dengan memperhatikan sejumlah pertimbangan. Meskipun pembentukan lembaga ini diperlukan untuk mencegah masifnya tindakan korupsi, namun diperlukan payung hukum untuk menjalankan koordinasi antarlembaga.
"Dalam pelaksanaannya memang masih perlu suatu kajian-kajian yang lebih jauh lagi. Mengapa? Karena memang lembaga ini harus dikoordinasikan dengan kejaksaan. Bagaimana mengenai masalah penyelidikan, penyidikan dan penuntutan satu atap. Itu tentu butuh payung undang-undang," ujarnya.
Selain itu, proses pembentukannya pun masih memerlukan waktu yang cukup panjang. Yakni, di antaranya harus terdapat persetujuan terlebih dahulu antara Polri dengan Kejaksaan untuk menyusun struktur kelembagaan dan kepegawaian yang kemudian diserahkan kepada MenPAN-RB.
Tak hanya itu, pembentukan lembaga ini juga terbentur masalah anggaran. "Juga masalah anggaran dan sebagainya di mana pada Rabu (25/10), APBN 2018 harus disahkan oleh sidang paripurna. Kan singkat sekali waktunya," kata Wiranto. Dalam ratas ini turut dihadiri Ketua KPK Agus Rahardjo, Menko Polhukam Wiranto, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, MenPAN-RB Asman Abnur, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki, serta Menkeu Sri Mulyani.