REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormaa) menjadi Undang-undang. Meski berjalan cukup alot dan dihujani interupsi fraksi penolak, rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyetujui Perppu Ormas.
"Dengan mempertimbangan berbagai catatan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi yang ada maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas menjadi Undang-undang," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (24/10).
Fadli pun menanyakan kepada peserta seluruh rapat paripurna apakah menyetujui jika Perppu Ormas disahkan menjadi UU, yang kemudian dijawan setuju oleh mayoritas peserta rapat. Atas persetujuan itu, Fadli pun mengetok palu rapat menandai resminya Perppu Ormas menjadi UU.
Adapun pengambilan keputusan Perppu Ormas ini dilakukan melalui mekanisme pengambilan suara anggota terbanyak melalui fraksi-fraksi. Hal ini setelah rapat paripurna DPR tidak dapat menghasilkan satu keputusan dengan musyawarah mufakat, meskipun telah dilakukan lobi-lobi antar fraksi saat jeda rapat.
Fadli mengungkap berdasarkan kehadiran 445 anggota DPR, sebanyak 314 anggota setuju Perppu Ormas disahkan menjadi UU. Sementara anggota yang menolak sekitar 131 anggota.
"Baik kita sudah mendapatkan hasil disini bahwa dari anggota yang hadir 314 setuju dengan Perppu, dan 131 anggota tidak setuju dengan total 445 anggoga yang hadir dan terdaffar," ungkap Fadli.
Proses pengambilan keputusan Perppu Ormas menjadi UU ini dalam rapat paripurna dihujani interupsi oleh fraksi-fraksi. Terutama dari fraksi penolak Perppu Ormas yakni Gerindra, PKS dan PAN. Rapat yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB diskors sekitar satu jam untuk dilakukan lobi-lobi untuk mencapai keputusan mufakat. Namun setelah lobi dilakukan, ternyata pandangan fraksi tidak berubah.
Komposisi peta fraksi terhadap Perppu Ormas masih seperti pandangan mini fraksi di Komisi II DPR sebelumnya, yakni tujuh berbanding tiga. Tujuh fraksi menerima dan mendukung Perppu Ormas disahkan menjadi Undang-undang meski ada beberapa dengan catatan, sedangkan tiga fraksi menolak Perppu Ormas.
Partai-partai pendukung pemerintah seperti PDIP, Partai Golkar, Nasdem, dan Hanura masih solid untuk mendukung Perppu Ormas disahkan menjadi UU. Sementara PKB, PPP dan Partai Demokrat menerima dan mendukung Perppu Ormas menjadi UU, namun dengan catatan.
Sedangkan tiga fraksi yang menolak yakni Partai Gerindra, PKS dan PAN konsisten menolak Perppu Ormas disahkan menjadi UU. "Dari hasil lobi belum dicapai musyawarah mufakat maka sebagaimana ketentuan tata tertib DPR yang berbunyi jika rapat dilakukan tidak mencapai musyawarah mufakat, maka diambil keputusan berdasarkan suara terbanyak," ujar Pimpinan Sidang yang juga Wakil Ketua DPR Fadi Zon.