Selasa 24 Oct 2017 17:47 WIB

Perppu Ormas Disahkan, Wiranto: Alhamdulillah

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Menko Polhukam Wiranto
Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menko Polhukam Wiranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Ormas sebagai Undang-Undang melalui Rapat Paripurna. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto pun mengapresiasi langkah DPR yang telah mengesahkan Perppu Ormas tersebut.

"Nah sekarang kalau kemudian DPR menyetujui dan mensahkan ya syukur Alhamdulilah," kata Wiranto di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (24/10).

Wiranto menjelaskan, pemerintah telah mempertimbangkan dan mengkaji Perppu Ormas tersebut sebelum diusulkan kepada DPR. Pemerintah menyebut, Perppu Ormas itu bukan merupakan alat untuk bertindak sewenang-wenang. Wiranto juga membantah Perppu Ormas itu digunakan untuk mendeskreditkan ormas Islam. Namun, kata Wiranto, Perppu Ormas diperlukan untuk mengamankan NKRI dan mempertahankan ideologi Pancasila.

"Perppu itu pertama bukan sewenang-wenangan ya, perppu itu juga bukan mendeskreditkan ormas Islam, bukan. Perppu semata-mata mengamankan ideologi kita ideologi Pancasila, mengamankan NKRI," ujarnya.

Wiranto mengatakan, aturan ini diperlukan untuk memberikan kemudahan bagi pemerintah dalam membubarkan ormas yang kegiatannya bertentangan dengan ideologi Pancasila dan NKRI.

"Kita sudah mempertimbangkan bahwa dengan Undang-Undang yang saat ini maka terdapat satu kesulitan untuk segera katakanlah membubarkan ormas-ormas yang nyata-nyata dalam kegiatannya bertentangan dengan Pancasila, dengan ideologi negara," jelas Wiranto.

Lebih lanjut, langkah pemerintah untuk melindungi dan mempertahankan ideologi Pancasila penting dilakukan. Sebab, Wiranto mengatakan upaya untuk merongrong Pancasila beberapa kali terjadi dan menimbulkan permasalahan nasional. Wiranto menyebut, pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang ini menjadi salah satu bentuk pencegahan agar ormas tak menggunakan kebebasannya untuk melawan ideologi negara.

"Pencegahannya adalah jangan sampai ormas-ormas yang nyata-nyata diberi kebebasan untuk melakukan aktivitas, justru menggunakan kebebasan itu untuk melawan ideologi," ucapnya.

Sebanyak tujuh fraksi menerima Perppu Ormas sebagai Undang-Undang. Namun fraksi PPP, PKB, dan Demokrat memberikan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi undang-undang itu. Wiranto pun tak mempermasalahkan permintaan revisi oleh sejumlah fraksi dan akan menjadikan catatan serta perhatian bagi pemerintah. Ia mengatakan, akan melakukan pembahasan sebelum nantinya diputuskan untuk merevisi undang-undang tersebut.

"Ya gak ada masalah, kan revisi itu kan nanti belakangan. Kan belum baru saja mendengar saya. Alhamdulillah dulu. Nanti revisi kita lanjutkan perbincangannya," ujar Wiranto.

Sebelumnya, DPR memutuskan melakukan voting sebelum mengesahkan perppu ormas sebab musyawarah mufakat gagal dilakukan. Hasilnya, tujuh fraksi yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura menerima perppu tersebut sebagai undang-undang. Namun, fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera melakukan revisi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement