REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan semua laporan dari partai politik (parpol) terkait keluhan pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 akan ditindaklanjuti selama 14 hari kerja. Masa pelaporan dugaan pelanggaran administrasi berakhir pada Kamis (26/10).
"Semua laporan akan ditindaklanjuti selama 14 hari kerja dan akan dilakukan proses pemeriksaan kelengkapan berkas, pemeriksaan dalam bentuk klarifikasi kepada pihak terlapor, pihak pelapor, dan pengkajian," jelas Ratna kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/10).
Namun, lanjutnya, penanganan laporan dapat dilakukan lebih cepat dari 14 hari. Kondisi ini berlaku jika syarat formal dan material serta kebutuhan data pendukung dugaan pelanggaran sudah memadai. "Kami akan menggunakan prosedur penanganan pelanggaran parpol untuk menangani laporan-laporan yang masuk," tambah Ratna.
Sementara itu, Kepala Bagian Temuan dan Laporan Bawaslu, Yusti Herlina, mengatakan sudah ada empat parpol yang melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Bawaslu membuka masa pelaporan hingga Kamis. "Hingga hari ini, ada empat parpol yang melapor ke Bawaslu. Dari empat parpol itu, hanya Partai Bulan Bintang (PBB) yang sudah menyelesaikan kelengkapan berkas laporan," ujar Yusti ketika dikonfirmasi wartawan, Salasa.
Sementara itu, tiga parpol lain yakni Partai Idaman, Partai Rakyat dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) telah melapor pada Senin (23/10). Namun, berkas pelaporan ketiganya belum lengkap.
Adapun satu parpol lain, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) juga datang ke Bawaslu pada Selasa. Meski begitu, kedatangan PKPI baru sekedar konsultasi sebelum melaporkan dugaan pelanggaran.
Bawaslu memberikan waktu batas pelaporan hingga Kamis mendatang. "Jam pelaporan dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB," tutur Yusti.