Rabu 25 Oct 2017 14:44 WIB

APBN 2018 Disahkan, Ini Nilai Defisit yang Ditutup Utang

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nur Aini
 Presiden Joko Widodo menyerahkan RUU APBN 2018 kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon, dan Ketua DPD Oesman Sapta Odang dalam Sidang Paripurna DPR Tahun 2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Presiden Joko Widodo menyerahkan RUU APBN 2018 kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon, dan Ketua DPD Oesman Sapta Odang dalam Sidang Paripurna DPR Tahun 2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak delapan fraksi menyetujui APBN 2018. Fraksi PKS menyatakan setuju pada APBN 2018 dengan catatan sementara Fraksi Partai Gerindra menolaknya.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang APBN tahun anggaran 2018 dapat diterima menjadi undang-undang? Baik, terima kasih atas persetujuannya," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan selaku pemimpin rapat, Rabu (25/10).

APBN 2018 yang disepakati mencantumkan target pendapatan negara Rp 1.894,7 triliun dan pagu belanja negara Rp 2.220,7 triliun.

Target pendapatan negara tersebut akan dipenuhi dari penerimaan perpajakan Rp 1.618,1 triliun, penerimaan negara bukan pajak Rp 275,4 triliun. Belanja negara akan meliputi belanja pemerintah pusat Rp 1.454,49 triliun dan transfer ke daerah dan Dana Desa Rp 766,2 triliun.

Dalam belanja pemerintah pusat, belanja untuk kementerian lembaga disepakati Rp 847,44 triliun dan belanja non-kementerian lembaga Rp 607,06 triliun. Dengan postur RAPBN 2018 tersebut, maka defisit anggaran diproyeksikan mencapai Rp 326 triliun atau sekitar 2,19 persen terhadap PDB.

Untuk menutup pembiayaan tersebut, pemerintah akan menerbitkan Surat Berharga Negara Rp 414,52 triliun dan pinjaman Rp 15,5 triliun. APBN 2018 disusun berdasarkan asumsi makro, antara lain pertumbuhan ekonomi 5,4 persen, inflasi 3,5 persen, suku bunga SPN 3 bulan 5,2 persen, dan nilai tukar Rp 13.400 per dolar AS.

Asumsi makro lainnya mencakup harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) minyak 48 dolar AS per barel, lifting minyak 800 ribu barel per hari, dan lifting gas 1.200 ribu barel setara minyak per hari.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement