REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Seorang ayah patutnya menyayangi anaknya sendiri. Namun, hal itu tak berlaku bagi warga Kampung Karangsari Desa Karangnunggal Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya berinisial UM (52 tahun). UM tega memperkosa anak kandungnya Bunga (17). Mirisnya lagi, UM sudah melakukan perbuatan bejat itu sejak 2016.
Aksi UM berakhir saat Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya mengendus perilaku bejat itu. Wakapolres Tasikmalaya Kompol Bobby Indra mengatakan, pelaku bahkan sampai lupa sudah berapa kali menyetubuhi korban. Ketika melakukan aksinya, UM mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan pisau kalau korban tak mau penuhi hasyrat birahi pelaku.
"Sudah terjadi sejak setahun yang lalu dan pelaku sendiri tidak ingat berapa kali sudah menyetubuhi korban," katanya pada wartawan.
Dari tangan UM, kata Bobby, polisi memperoleh sejumlah barang bukti. Di antaranya satu potong baju lengan panjang motif belang-belang warna ungu, satu potong tangtop, satu potong BH, satu potong celana pendek dan celana dalam. Uniknya, polisi menemukan selembar kertas yang diduga merupakan jimat pelaku supaya korban tak mau berbicara soal perilaku bejatnya.
"Di kertas itu tertulis 'KHASIATNYA KEUR NUTUP CARITAAN BUDAK' (Khasiatnya untuk menutup cerita anak)," ujarnya.
Kini UM mendekam di ruang tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. UM dijerat Pasal 81 ayat (3) Jo. Pasal 76D UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. UM diancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
"Karena pelaku persetubuhan adalah orang tua kandung korban, maka ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud," ujarnya.