REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU Wahyu Setiawan menanggapi terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dikeluhkan sejumlah partai pendaftar Pemilu 2019. Wahyu mengatakan, memang sempat ada perawatan atau maintanance aplikasi Sipol dalam waktu tertentu. Tetapi, waktu terjadinya perawatan tersebut juga sudah disampaikan kepada setiap parpol.
"Bahwa dari jam sekian sampai sekian ada perawatan. Kita selalu sampaikan itu kepada Parpol," kata Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (27/10).
Lebih lanjut dia menjelaskan KPU dapat mempertanggungjawabkan dalam proses pendaftaran administrasi parpol ini secara transparan dan akuntabel. Selain pelatihan yang telah diberikan KPU, Wahyu menjelaskan, ada pula layanan layanan help desk untuk dimanfaatkan parpol. Melalui layanan help desk tersebut, akan terlihat catatan partai mana saja yang memanfaatkan konsultasi itu.
"Kan kita memberikan pelayanan secara adil dan setara, jadi kita tutup pada tanggal 16 (Oktober) jam 24.00 WIB. Kemudian tambahan waktu 1x24 jam untuk pemeriksaan berkas," lanjutnya.
Faktanya, kata Wahyu, ada empat parpol yang dapat memanfaatkan tambahan waktu 1x24 jam itu. Pertanyaannya, menurut dia, kenapa ada parpol yang bisa memanfaatkan dan sebaliknya ada parpol yang kesulitan?.
Padahal KPU, jelas Wahyu, memberikan pelayanan adil dan setara. Kalaun ada parpol yang merasa kesulitan, KPU berasumsi bahwa sitem aplikasinya bermasalah. Tetapi kemudian kalau ada parpol yang merasa baik-baik saja, berarti persoalannya bukan di sistem aplikasi.
"Tapi sekali lagi kita menghormati, kita siap mengikuti (proses keluhan), kita melayani, kita juga sudah respons keluhan partai melalui surat, itu kita lampirkan checklist," katanya.