REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR-RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengatakan, PKS tetap bersikukuh agar Undang-Undang (UU) Ormas kembali pada UU yang lama yakni UU No 17 Tahun 2013. Mardani mengatakan, PKS menilai UU Ormas yang lama masih bisa dikatakan lengkap dalam mengatur Ormas-Ormas yang tumbuh di Indonesia.
"Kami masih mengatakan bahwa UU 17 tahun 2013 sangat mewadahi dinamika ormas kita," ujar dia saat dihubungi Republika melalui pesan teks, Ahad (29/10).
Namun demikian, lanjut dia, Perppu Ormas yang tegas ditolak PKS saat ini sudah lolos melalui sistem voting menjadi UU Ormas yang baru. Oleh karena itu, Politikus PKS tersebut mengatakan PKS akan memberikan perhatian penuh pada pengajuan revisi dari pemerintah yang sudah dijanjikan sebelum Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu disahkan menjadi UU Ormas.
"PKS fokus pada tiga hal, pertama, ajuan revisi dari pemerintah akan dikawal, seperti apa rancangan revisi undang-undangnya," jelas dia.
Kemudian langkah kedua, Mardani mengatakan, PKS akan mengawal peraturan turunan dari UU Ormas yang belum mendapat penomoran tersebut. Sedangkan yang ketiga, PKS akan mengawal pelaksanaan UU Ormas yang baru agar tidak otoriter, dan pelaksanaan dari UU tersebut harus transparan.