REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Menteri Tenaga Kerja, M. Hanif Dhakiri mengakui adanya persoalan dalam pengawasan tenaga kerja. Hal ini karena UU Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan kewenangan pengawasan dilakukan oleh provinsi.
"Sekarang koordinasi dan konsolidasi harus kita samakan antara provinsi dan daerah. Walaupun pengawasan di provinsi, daerah harus tahu juga terkait distribusi atau pengawasan," kata Hanif. Ia mengatakan pengawasan harus makin baik dengan penggunakaan teknologi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Jarnaji mengatakan dirinya tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan tenaga kerja di wilayah Kabupaten Tangerang. "Per tanggal 1 Januari 2017, Pemerintah Kabupaten sudah tidak dapat lagi melakukan pengawasan, karena sudah dialihkan ke provinsi," ujarnya.
Jarnaji juga menyebut dirinya tidak ikut andil dalam supervisi pengawasan di pabrik yang terbakar di Kosambi, lantaran regulasi tersebut. "Di aturan yang berlaku, seharusnya perusahaan melaporkan tenaga kerja yang ada, baik yang ahli maupun karyawan minimal 30 hari sebelum mengajukan izin operasi," ujarnya.