REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan tidak ada rencana pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) sebelum dikeluarkan draf revisi UU Ormas paling lambat awal 2018. Begitu juga pada tahun politik 2018 dan 2019 mendatang.
"Nggak ada, saya jamin enggak kecuali ada ormas yang makar, menyimpang dengan ideologi lain tidak ada, kan nggak ada," kata Tjahjo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (30/10).
Menurutnya, tahun politik itu berkaitan konsolidasi demokrasi, memilih anggota DPR, kepala daerah maupun presiden. Sehingga, tidak ada hubungannya dengan ormas.
Tjahjo menjelaskan pada prinsipnya, pemerintah juga tidak otoriter. Sebelumnya pemerintah tetap melayani gugatan pembubaran ormas melalui peradilan. "MA, MK kan pengadilan," kata dia.
Hanya, ke depannya apakah pembubaran ormas melalui pengadilan atau tidak, Tjahjo belum dapat memastikan. Yang jelas pemerintah dalam melakukan tindakan, menurutnya, melalui tahapan dan konsolidasi yang panjang.
"Ya belum tahu, pemerintah kan menerima masukan dari semua, jaksa bagaimana, BIN, polisi, Kemendagri, Polhukam, Kominfo bagaimana. Kan ada prosesnya, prosesnya bagaimana, nanti kita tunggu," katanya melanjutkan.
Lebih lanjut dia menambahkan Kemendagri terbuka dengan masukan revisi UU Ormas. Menurutnya, pemerintah terbuka dengan keinginan fraksi di DPR RI. Sampai saat ini belum ada kesepakatan antara pemerintah dengan DPR terkait poin revisi. Nantinya, pemerintah juga mengutus tim.
"Kita belum memutuskan apa yang diajukan revisi oleh partai. Tapi secara prinsip, pemerintah tidak otoriter, kita tetap terbuka apa maunya DPR," jelasnya.