REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai positif atas adanya inisiatif revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) hasil dari pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017. Mahfud berharap, revisi UU Ormas bisa memberikan jaminan prosedur formal pembubaran organisasi kemasyarakatan di Indonesia.
"Soal adanya perubahan, saya kira itu boleh-boleh saja, itu biasa saja. Ada revisi, buat yang baru dan sebagainya. Menurut saya, itu positif, agar negara hukum lebih terjamin prosedur formalnya," ujar Mahfud, Senin (30/10).
Menurut Mahfud, perdebatan yang terjadi selama ini adalah terkait dengan apakah ormas yang tidak sesuai dengan ideologi negara dibubarkan terlebih dahulu, kemudian di bawa ke pengadilan. Atau, pemerintah yang membawa ke pengadilan dan pengadilan yang membubarkan. Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi Undang-Undang (UU).
Dengan disahkannya UU tersebut, lanjut Mahfud, maka perkara gugatan Perppu Ormas di Mahkamah konstitusi (MK) akan gugur karena tidak ada lagi objek sengketanya. MK akan mengeluarkan vonis bahwa permohonan tidak dapat diterima karena objek sudah tidak ada.
Mahfud mengatakan, jika nantinya UU tersebut dibawa ke MK untuk dilakukan "judicial review" dan dikabulkan, maka tidak akan menganulir keputusan sebelumnya karena putusan tersebut tidak bisa berlaku surut. Pemerintah sebelumnya menyusun Perppu tersebut untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Sekarang HTI sudah bubar berdasar UU yang berlaku sekarang, besok, misalnya, Desember 2017 UU ini dikabulkan oleh MK dinyatakan batal, HTI sudah bubar. Karena menurut UU tentang pembentukan peraturan perundangan itu tidak bisa pemberlakuan berlaku surut," katanya.
Rapat Paripurna DPR akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi Undang-Undang (UU).
Pengambilan keputusan dilakukan dengan voting, di mana Perppu tersebut didukung oleh tujuh fraksi dari sepuluh fraksi yang ada dengan komposisi tujuh fraksi tersebut adalah yakni PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB, PPP, dan Partai Demokrat. Sedangkan Fraksi Gerindra, PAN dan PKS menolak Perppu tersebut.