REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat telah menuntaskan usulan revisi Undang-undang hasil pengesahan Peraturan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Setelah difinalisasi, setidaknya ada 38 poin perubahan yang diminta Partai Demokrat untuk diubah dalam UU Ormas tersebut.
"Sekarang sudah 100 persen dan segera akan kami sampaikan nanti kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Dalam Negeri," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Hinca Panjaitan di Kantor DPP Partai Demokrat, Wisma Proklamasi, Menteng, Jakarta pada Senin (30/10).
Selain itu, Hinca mengatakan, usulan revisi juga akan diserahkan kepada DPR RI, melalui Fraksi Partai Demokrat. Dalam hal ini Fraksi Partai Demokrat telah menugaskan kadernya yang juga Pimpinan Komisi II DPR Fandi Utomo dan anggota Badan Legislasi DPR Bahrum Daido mengusulkan revisi tersebut.
Politisi Partai Demokrat Fandi Utomo mengungkap sejumlah hal yang ditekankan dalam revisi UU Ormas antara lain pertama, berkaitan dengan paradigma memandang ormas dimana Partai Demokrat kata Fandi, mengkombinasikan pendekatan Hak Asasi Manusia dan pendekatan partisipasi dan kedaulatan negara.
"Sehingga dengan demikian sekaligus mengkoreksi atas pendekatan cantrarius actus sebagaimana kita tuangkan di dalam usulan perubahan tetap menambahkan huruf a sampai dengan huruf E," katanya.
Fandi menambahkan, perubahan banyak dilakukan di pasal 60 dimana mengatur penjatuhan sanksi kepada ormas. PD kata Fandi, mengusulkan agar sanski kepada ormas sebatas sanksi administratif bukan sanksi pidana.
"Selain itu, pada revisi tersebut juga semangat pendekatan persuasif dan pembinaan juga kembali dihidupkan," ujarnya.
Ia melanjutkan, perubahan terkait sanksi juga muncul di pasal 63 dimana PD meminta agar unsur peradilan tetap diberlakukan. Yakni pencabutan status berbadan hukum dijatuhkan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai pembubaran ormas.
"Adanya pemisahan kekuasaan yang menghendaki adanya check and balances atau saling kontrol dan saling mengawasi serta memenuhi prinsip negara hukum, supremasi hukum di atas kekuasaan dengan kita usulkan pasal 63 sampai dengan 69, jadi status hukum ormas bisa segera dibekukan, tetapi pembubaran harus dikembalikan kepada proses peradilan," ujar Fandi.
Selain itu, ketentuan-ketentuan berkaitan dengan berprosesnya di peradilan juga diusulkan di pasal 64- 66 termasuk posisi menteri dan Menteri Hukum dan HAM. Hal ini karena ada ormas yang merupakan Ormas yang terdaftar di pemerintah daerah.
"Kita juga mengajukan pengaturan tentang bagaimana posisi pemerintah daerah dalam hal ini sampai dengan pasal 69 saya kira sampai dengan pasal 71. Saya kiea Partai Demokrat menegaskan pentingnya pengaturan pengembalian proses hukum pengadilan sebelum pembubaran ormas secara permanen.