REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menyatakan, permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses setelah dilakukan pengujian fisik. Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Edy Junaedi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (30/10), mengatakan, permohonan TDUP Griya Pijat Alexis diajukan melalui aplikasi daring.
"Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan masyarakat dan informasi di media massa yang mengangkat mengenai praktik prostitusi di Hotel Alexis, tentunya hal tersebut menjadi catatan kami," kata Edy, Senin.
Menurut dia, informasi dari media massa dapat dijadikan landasan agar dapat dikoordinasikan dengan SKPD/UKPD teknis terkait. Edy menuturkan, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) Pergub Nomor 47 Tahun 2017, salah satu bahan pengawasan, pengendalian dan evaluasi izin dan nonizin, yakni dokumen izin dan nonizin, pengaduan masyarakat, hasil temuan di lapangan, hasil temuan lembaga pemeriksa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan informasi yang bersumber dari media massa.
Ia menekankan pencatatan, pendataan, dan pendaftaran usaha pariwisata masuk dalam ranah DPMPTSP DKI Jakarta yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan. "Kami mempunyai kewajiban salah satunya adalah mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas," ucap Edy.
Adapun, DPMPTSP DKI Jakarta mengeluarkan surat yang menyatakan, bahwa permohonan izin TDUP tersebut belum dapat diproses tertanggal 27 Oktober 2017. Surat pemberitahuan ditandatangani oleh Edy Junaedi yang ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel.
"Kami tegas. Kami tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi dan kami mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga dan juga pemberitaan-pemberitaan," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/10).