Selasa 31 Oct 2017 06:07 WIB

Anies Tolak Perpanjangan Izin Usaha Hotel Alexis

Rep: Sri Handayani, Mas Alamil Huda/ Red: Elba Damhuri
Suasana hotel dan griya pijat Alexis di Jakarta, Senin (30/10).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Suasana hotel dan griya pijat Alexis di Jakarta, Senin (30/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta memutuskan untuk tidak melanjutkan izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, keputusan ini merupakan wujud realisasi janji kampanye menutup tempat yang diperuntukkan tidak sesuai izinnya.

"Kita tegas. Kita tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/10).

Menurut Anies, keputusan Pemprov DKI Jakarta didasarkan pada berbagai laporan, keluhan, dan pemberitaan warga. Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis dinilai telah melakukan kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha.

Anies lantas memastikan Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pemantauan untuk memastikan PT Grand Ancol Hotel, selaku pemilik usaha menaati keputusan yang berlaku. Kendati begitu, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini mengaku belum berkomunikasi dengan pemilik usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.

"Nanti kita lihat reaksi dari sana. Tapi yang jelas posisi kita. Dan (pemilik usaha) sudah tahu kok. Ini kan bukan barang yang baru tahu hari ini, sudah berbulan-bulan tahu," kata Anies.

Lebih lanjut, dia mengingatkan kepada semua pihak agar tidak menyalahgunakan izin usaha. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan diambil Pemprov DKI Jakarta.

"Siapa pun, di mana pun, siapa pun pemiliknya, berapa lama pun usahanya, bila melakukan praktik-praktik amoral, apalagi menyangkut prostitusi, kita tidak akan biarkan," ujar Anies.

Keputusan Pemprov DKI Jakarta untuk tidak melanjutkan izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis didasarkan pada surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tertanggal 27 Oktober 2017. Surat yang ditandatangani Kepala DPMPTSP Edy Junaedi ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel berisi penjelasan terkait permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

Sebelumnya, perusahaan mengajukan permohonan TDUP hotel melalui aplikasi daring ke DPMPTSP dengan nomor registrasi 60U0HG dan TDUP griya pijat ke Kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Pademangan dengan nomor registrasi Z35DNU. Langkah perusahaan disebabkan izin usaha telah berakhir pada Agustus lalu. PT Grand Ancol Hotel kemudian mengajukan izin sebulan lalu.

DPMPTSP dalam suratnya menjelaskan, permohonan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses karena sejumlah penilaian administrasi dan teknis. Penilaian yang dimaksud adalah PT Grand Ancol Hotel telah menyelenggarakan kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha. Terdapat sejumlah dasar hukum di balik keputusan DPMPTSP, antara lain, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Gubernur Nomor 133 tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

Edy menjelaskan, selepas surat penolakan permohonan izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis terbit, setiap kegiatan dinyatakan ilegal. "Otomatis dong ilegal. Gak cuma Alexis. Usaha apa pun yang gak berizin kan ilegal," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/10).

Menurut Edy, keputusan ini telah dibuat dengan berbagai pertimbangan dan bukti. Ini merupakan bentuk kesepakatan bersama antara pemerintah dan swasta untuk menjaga kenyamanan masyarakat.

Walaupun demikian, Edy enggan menyebutkan detail pertimbangan dan bukti yang dimaksud. "Pasti ada dasarnya. Kita gak bisa jelasinlah di sini," ujarnya.  

Lebih lanjut, Edy menambahkan, PT Grand Ancol Hotel selaku pemilik usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis hanya dapat melanjutkan usaha dalam bentuk yang lain. Dengan catatan, sesuai ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

Seperti dijelaskan di awal, langkah Anies ini merupakan perwujudan janji yang dilontarkan dalam sejumlah kesempatan pada tahun ini. Pertama kali Anies menyinggung Alexis pada debat permulaan Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta.

Singgungan Anies yang menjadi calon gubernur nomor urut tiga ditujukan kepada pejawat kala itu, Basuki Tjahaja Purnama. Anies menilai, Basuki tegas terhadap praktik penggusuran yang dilakukan terhadap masyarakat Ibu Kota.

"Tapi untuk urusan prostitusi, Alexis, lemah. Kita akan tegas menghadapi mereka," kata Anies.

Menanggapi sindiran Anies, Basuki mengatakan, Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinannya telah menutup beberapa tempat yang terbukti memfasilitasi praktik prostitusi dan penggunaan narkoba. Sebagai contoh Stadium dan Mille's.

Sedangkan untuk Alexis, Basuki menyebut tidak ada bukti penyelewengan. "Kenapa Alexis pada ribut? Kan katanya mau bukti, kasih saya bukti dong. Kalau Kalijodo beda, selain prostitusi ada judi," katanya tiga hari selepas debat.

Selepas dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/10), Anies bersama wakilnya, Sandiaga Uno, kerap ditagih janji menutup Alexis. Pada hari pertama bekerja di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/10), mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini dimintai tanggapan ihwal rencana sekelompok orang berunjuk rasa di depan Alexis.

Namun, sebagaimana diketahui, aksi tersebut batal karena dugaan ancaman pihak-pihak lain. "Semua boleh berpendapat (karena) dilindungi UU," kata Anies. "Langkahnya nanti kita umumkan, sekarang belum, baru hari pertama," katanya.

Pekan lalu, tepatnya pada Kamis (26/10), Anies kembali ditagih janji menutup Alexis. Dia menilai tidak perlu didesak untuk mewujudkan janjinya. "Itu rencana kok," ujarnya.

Suasana Alexis

Setelah Anies mengumumkan langkah Pemprov DKI Jakarta untuk tidak melanjutkan izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis, Republika menyambangi tempat tersebut. Berdasarkan pantauan, bangunan hotel tampak dijaga sekitar dua hingga tiga satpam di setiap pintu masuk.

Saat Republika meminta izin untuk melakukan peliputan, satpam tidak mengizinkan. "Nomor handphone-nya berapa? Dari media mana?" tanya seorang satpam sambil mencatat data wartawan yang datang.

Setelah meninggalkan kontak, satpam tersebut meminta wartawan yang hadir selain Republika untuk menunggu konfirmasi dari pihak humas perusahaan. "Nanti akan dihubungi oleh pihak humasnya, ya," ujarnya.

Penjagaan di Hotel Alexis sangat ketat. Sempat dari kejauhan ada seseorang yang berniat mengambil foto bangunan hotel. Namun, dia langsung pergi begitu ada satpam mendekat. Kondisi hotel pun tidak banyak berbeda dari biasa. Terlihat dua hingga tiga orang keluar masuk pintu hotel. Tempat parkir hotel diisi beberapa mobil.

Hingga artikel ini ditulis, belum ada konfirmasi dari Alex Tirta selaku pemilik Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.

(Inas Widyanuratikah, Editor: Muhammad Iqbal).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement