Selasa 31 Oct 2017 09:14 WIB

Ini Penjelasan Lengkap Mengapa Pemprov DKI Tutup Alexis

Rep: Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Gedung Alexis di Jakarta Utara.
Foto: Republika / Darmawan
Gedung Alexis di Jakarta Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menolak permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan penolakan perpanjangan izin Alexis merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

"Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan masyarakat dan informasi di media massa yang mengangkat mengenai praktek prostitusi di Hotel Alexis, tentunya hal tersebut menjadi catatan kami," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (30/10).

Laporan ini juga diperkuat dengan sejumlah pemberitaan media yang dianggap teruji dan berimbang. Ini dianggap sebagai dasar yang kuat, sebab kode etik jurnalistik menguji informasi sesuai fakta, memberitakan secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. "Untuk itu informasi dari media massa dapat dijadikan landasan agar dapat dikoordinasikan dengan SKPD/UKPD teknis terkait," kata dia.

Edy menambahkan, berdasarkan pasal 49 ayat (1) Pergub Nomor 47 Tahun 2017, salah satu bahan pengawasan, pengendalian dan evaluasi izin dan non izin meliputi dokumen izin dan non izin, pengaduan masyarakat, hasil temuan di lapangan, dan hasil temuan lembaga pemeriksa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan informasi yang bersumber dari media massa.

Ia tidak menjelaskan apakah DPMPTSP juga melakukan kajian atau evaluasi langsung ke lapangan terkait laporan dan pemberitaan tersebut. Lebih lanjut, ia mengatakan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di DKI Jakarta.

Salah satunya adalah melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata. Sebagaimana amanat Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan wewenang mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan, mempunyai kewajiban mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.

Baca juga, Pemprov DKI tak Perpanjang Izin Alexis, Ini Penjelasan Anies.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan surat penolakan daftar ulang TDUP Alexis sudah dikeluarkan sejak Jumat (27/10). Dengan ditolaknya TDUP oleh Pemprov DKI, kata Anies, kegiatan bisnis yang ada di Alexis menjadi ilegal.

"Otomatis, maka tidak punya izin lagi kemudian. Kan sudah habis, kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin, maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/10).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement